Menuju konten utama

Tim Hukum 02: Kubu 01 Tak Bisa Polisikan Saksi Tanpa Persetujuan MK

Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan rencana kubu 01 memidanakan saksi Beti Kristiana tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan hakim MK.

Tim Hukum 02: Kubu 01 Tak Bisa Polisikan Saksi Tanpa Persetujuan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih melakukan pengecekan alat bukti berupa amplop surat suara dari pihak termohon (KPU) dan dari pihak pemohon (Tim hukum Prabowo-Sandi) saat sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Anggota Tim Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah menyebut kubu Jokowi-Maruf tidak bisa serta-merta melaporkan saksi mereka di sidang sengketa pilpres 2019 kepada kepolisian.

Pernyataan Nasrullah merespons rencana kubu Jokowi-Ma'ruf melaporkan Beti Kristiana ke polisi atas tuduhan memberikan kesaksian palsu.

Ketika bersaksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Beti mengaku menemukan tumpukan amplop yang diduga milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuang ke tempat sampah di kawasan Boyolali. Beti sempat menunjukkan sejumlah contoh amplop wadah surat suara itu di sidang MK.

Menurut Nasrullah, jika rencana itu dilakukan, proses hukum terhadap Beti harus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apabila mengacu KUHAP, pemidanaan terhadap Beti selaku saksi tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan hakim MK.

"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Nasrullah juga beranggapan, rencana pelaporan itu bentuk ketakutan kubu Jokowi-Ma'ruf terhadap isi kesaksian Beti. Selain itu, kata dia, rencana tersebut membuktikan kekhawatiran kubunya soal ancaman terhadap saksi.

"Itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi. Termasuk ancaman fisik, makanya kami minta perlindungan," ujar Nasrullah.

Dia pun mengklaim tindakan Beti membawa amplop cokelat di sidang sengketa hasil Pilpres di MK merupakan inisiatif pribadi.

"Kalau masalah amplop, kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yang membuang amplop itu," tutur Nasrullah.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom