tirto.id - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan sejumlah lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka menganggap lembaga survei itu telah menyampaikan informasi yang menyesatkan dan berbahaya.
"Perhitungan cepat hasil pilpres, hari Rabu, tanggal 17 April 2019, yang ditayangkan di beberapa media TV Nasional ini menunjukkan fakta bahwa dilapangan sangatlah berbeda apa yang sesungguhnya ada dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman dari berbagai lembaga survei tersebut," kata Koordinator Advokasi BPN Djamaludin Koedoeboen di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2019).
Adapun lembaga survei yang dilaporkan antara lain, LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, Saiful Mujani Research Center, Poltracking, dan Voxpol.
Djamaludin menilai, saat quick count kemarin terdapat hasil yang ternyata jumlah suaranya melebihi 100%.
Selain itu ada pula yang hasil perhitungannya berbalik memenangkan pasangan calon tertentu hanya dalam beberapa detik.
"Fenomena perhitungan lembaga-lembaga survei sebagaimana yang disebutkan tadi tentu saja sangat menyesatkan dan berbahaya," ujarnya.
Untuk itu Djamaludin berharap KPU dapat menjatuhkan sanksi terhadap lembaga survei tersebut. Bahkan ia berharap lembaga survei itu dicabut izinnya.
Djamaludin pun mengaku melaporkan kanal televisi yang menyiarkan hasil survei lembaga-lembaga tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Dimaksud agar dihentikan penayangannya," kata Djamaludin.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari