Menuju konten utama

TII Sebut Potensi dan Risiko Korupsi Masih Tinggi di Indonesia

Potensi dan risiko korupsi masih sangat tinggi terjadi di Indonesia meskipun evaluasi pencegahan korupsi sering dilakukan.

TII Sebut Potensi dan Risiko Korupsi Masih Tinggi di Indonesia
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Transparency International Indonesia (TII) bersama masyarakat sipil melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). Hasilnya, potensi dan risiko korupsi masih sangat tinggi terjadi di negara ini.

Salah satu unsur survei yang dilakukan oleh TII adalah soal risiko korupsi dengan kriteria pendukung yakni potensi dan dampak korupsi.

"Secara rerata, masyarakat sipil menilai bahwa risiko korupsi dianggap sangat tinggi," kata Manager Riset TII Wawan Suyatmiko di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Padahal Stranas PPK ini merupakan langkah pemerintah dalam mencegah korupsi. Nyatanya dengan penilaian 0-4 (sangat tinggi), masyarakat masih menilai bahwa potensi korupsi di angka 3,82 dan dampak korupsi 3,93.

"Berdasar temuan itu, TII berkesimpulan bahwa risiko korupsi yang tinggi di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi perlu diantisipasi oleh pelibatan masyarakat sipil," katanya lagi.

Sepanjang pemantauan dari TII, memang partisipasi masyarakat sipil masih rendah. Dari kriteria akses dan kapasitas masyarakat sipil terhadap kasus korupsi, hasilnya hanya 1,47 dan 2,41 poin.

"KPK bersama anggota Tim Nasional Stranas PPK perlu melakukan sosialisasi dan diseminasi tentang keberadaan Stranas PPK secara luas," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 18 perkara korupsi kakap yang hingga kini belum dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana mengingatkan KPK perlu bergegas karena ada batas waktu penyelesaian kasus korupsi alias batas kedaluwarsa.

“Setiap perkara pidana akan dibatasi dengan kedaluwarsa. Kedaluwarsa tindak pidana korupsi perihal mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP,” ujar dia di kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Berikut ini daftar 18 kasus korupsi yang belum dituntaskan oleh KPK:

1. Suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina.

2. Bailout Bank Century.

3. Korupsi Proyek pembangunan Hambalang.

4. Korupsi Proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga di Sumatera Selatan.

5. Suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

6. Korupsi Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

7. Korupsi Hibah Kereta Api dari Jepang di Kementerian Perhubungan.

8. Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan.

9. Korupsi Pengadaan Simulator SIM di Dirlantas Polri.

10. Korupsi Pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.

11. “Rekening Gendut” oknum Jenderal Polisi.

12. Kasus suap Bakamla.

13. Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

14. Suap Rolls Royce PT Garuda Indonesia Airways.

15. Korupsi BLBI.

16. Korupsi Bank Century.

17. Korupsi Pelindo II.

18. Korupsi KTP Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno