Menuju konten utama

Tiga Saksi Kasus e-KTP Mengaku Tidak Mengenal Andi Narogong

Jazuli Juwaini, Jafar Hafsyah, dan Khatibul Umam Wiranu mengaku tidak mengenal Andi Narogong.

Tiga Saksi Kasus e-KTP Mengaku Tidak Mengenal Andi Narogong
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5). NTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Tiga saksi kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku tidak mengenal yang bersangkutan. Ketiga saksi tersebut adalah Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mantan Anggota DPR F-Demokrat Jafar Hafsyah, dan Anggota DPR F-Demokrat Khatibul Umam Wiranu.

Jafar Hafsyah yang keluar terlebih dahulu sekitar pukul 15.30 WIB menyatakan tidak mengenal Andi, baik melalui pertemuan langsung maupun tak langsung.

"Biasa. Kenal dan tidak kenal," kata Jafar saat ditanya mengenai pemeriksaannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Jafar pun mengaku tak terlibat dalam kasus ini. Karena, dirinya mengaku saat itu dirinya berada di Komisi IV, bukan Komisi II yang mengurusi proyek e-KTP.

"Saya tidak pernah terlibat dan terkait dengan itu. Karena saya dari komisi IV, sedangkan program ini ada di komisi II," katanya.

Saat ditanya perihal aliran dana kepadanya seperti yang disebut dalam dakwaan pengadilan Tipikor pada 9 Maret lalu, Jafar berkilah itu berhubungan dengan Nazarudin selaku Bendahara Umum Demokrat saat itu.

"Itu hubungannya dengan Nazarudin sebagai bendahara umum saya," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya pun mengaku hanya melengkapi draf BAP di kesaksian sebelumnya dalam kasus ini. "Menyempurnakan daripada BAP yang lalu. Tidak ada konfirmasi lagi karena yang lalu kan kesaksian terhadap Irman dan Sugiharto. Sekarang Narogong," katanya.

Senada dengan Jafar, Jazuli yang keluar dari gedung KPK setelahnya pun mengaku tidak mengenal Andi Narogong dan menyatakan hanya tahu namanya dari media.

"Saya tidak kenal. Kan di media kalian kutip," kata Jazuli di tempat yang sama.

Saat ditanya perihal aliran dana sebesar 37.000 dolar AS yang disebut dalam dakwaan diterima dirinya, Jazuli tidak menjawabnya.

Meski begitu, Jazuli mengaku senang karena dapat mengklarifikasi informasi yang beredar secara langsung ke KPK.

"Saya hari ini sangat senang karena dapat memberikan klarifikasi. Bahwa saya 2009-2012 berada di komisi VIII. Bukan di komisi II. Saya lengkapi klarifikasi saya itu dengan berkas-berkas surat. Karena itu saya tidak tahu menahu dengan kasus KTP. Karena e-KTP dibahasnya di komisi II," katanya.

Sementara Khatibul yang keluar terakhir sekitar pukul 16.15 WIB pun tak memberikan jawaban yang berbeda. Ia pun mengaku tidak mengenal Andi Narogong.

"Saya tidak kenal. Secara langsung atau tidak langsung tidak kenal. Ya hanya pernah dengar namanya saja. Ternyata itu Andi Agustinus (Andi Narogong)," kata Khatibul di Gedung KPK.

Dalam pemeriksaan terhadapnya, Khatibul mengaku menerangkan posisinya sebagai anggota Komisi II DPR-RI waktu itu.

"Sama ditanya teman komisi II itu siapa saja, kenal siapa saja, periodesasi saya itu siapa saja. Kan ada saya sebagai anggota Banggar [Badan Anggaran] pernah, kemudian saya sebagai anggota komisi III, anggota badan legislasi pernah. Jadi itu juga didalami. Kemudian e-KTP juga ditanyakan. Prosedur penganggaran mulai dari pemerintah nota keuangan 16 Agustus, lalu ke Badan Anggaran, lalu ke pemerintah, balik lagi ke Badan Anggaran dan seterusnya. Tentang teknis," jelasnya.

Perkara aliran dana, dirinya mengaku tidak tahu menahu dan tidak menerima uang itu. "Tidak tahu saya. Tidak, tidak menerima," kata Khatibul.

Sedianya, hari ini juga dipanggil sebagai saksi Ketua DPR Setya Novanto. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir karena mengaku sakit.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto