Menuju konten utama

Setnov Sakit Batal Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus E-KTP

Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) batal memenuhi pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus e-KTP, Jumat (7/7/2017).

Setnov Sakit Batal Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus E-KTP
Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) hari ini, Jumat (7/7/2017) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP atas nama tersangka AA (Andi Agustinus atau Andi Narogong) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut informasi yang didapat Tirto, Setnov batal memenuhi panggilan tersebut karena sakit.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR-RI Hani Tahaptari saat dikonfirmasi melalui telepon. Menurut Hani, Setnov berhalangan hadir karena sakit.

"Pak Setnov kan sibuk ya. Beliau kurang enak badan. Sakit sudah beberapa hari ini. Jadi tidak bisa memenuhi panggilan KPK," kata Hani saat dihubungi oleh Tirto, Jumat (7/7/2017).

Hani pun menuturkan bahwa Setnov dalam beberapa hari terakhir sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. "Pak Setnov sudah ke rumah sakit. Sudah diperiksa dokter. Sudah mendapatkan obat juga," kata Hani.

Namun, untuk nama rumah sakit dan tanggal Setnov melakukan pemeriksaan Hani mengaku tidak tahu dan mesti mengecek terlebih dahulu terkait hal itu. "Nanti saya cek dulu ya. Insyaallah saya informasikan ke, Mas," katanya.

Untuk itu, menurut Hani, Setnov kemudian melayangkan surat ke KPK yang menyatakan ketidaksanggupannya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi hari ini.

"Makanya Pak Setnov melayangkan surat ke KPK kalau berhalangan hadir hari ini karena sakit," katanya.

Meski begitu, Hani mengaku belum mendapatkan informasi kapan Setnov akan menjadwalkan ulang untuk memenuhi panggilan KPK sebagai ganti hari ini.

"Saya belum dapat informasi soal itu," katanya.

Nama Setya Novanto selain disebut di surat dakwaan, saat pembacaan surat tuntutan Irman dan Sugiharto juga kembali disebutkan.

Dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017 lalu, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengakui kenal dengan Setya Novanto karena urusan percetakan kaos pemilu pada 2009 silam.

Andi selanjutnya mengaku bertemu Setnov sebanyak dua kali. Menurut Andi, pertemuan-pertemuan tersebut membahas mengenai atribut kampanye, tak ada hal lain.

Diketahui pula saksi kunci kasus e-KTP Paulus Tanos, melalui teleconference dari Singapura mengakui pernah bertemu dengan Setnov sebanyak dua kali. Namun dalam kesaksiannya, dari dua pertemuan dengan Setnov, tidak menghasilkan pembicaraan mengenai proyek e-KTP. Dia menyebut pertemuan tersebut sia-sia.

Paulus pun menyebut Andi Narogong menjual nama Setnov agar diikutsertakan dalam proyek e-KTP tersebut.

Perlu diketahui, seperti informasi yang diterima dari Jubir KPK Febri Diansyah hari ini KPK sedianya akan memanggil 22 orang saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, dalam pantauan Tirto, di Gedung KPK JL H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, sampai pukul 11.41 WIB yang hadir baru tiga orang, yakni Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Khatibul Umam Wiranu, dan M Jafar Hafsyah. Ketiganya datang dalam waktu yang berbeda.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri