Menuju konten utama

Tiga Parpol KIB akan Daftar Bareng ke KPU 10 Agustus 2022

PPP seharusnya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 Senin (1/8/2022), namun mendadak batal dan mengonfirmasi akan mendaftar pada 10 Agustus 2022.

Tiga Parpol KIB akan Daftar Bareng ke KPU 10 Agustus 2022
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (kanan) menandatangani nota kesepahaman dibentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada acara silaturahmi di Plataran Senayan, Jakarta, Sabtu (4/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Tiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan mendaftar sebagai partai peserta Pemilu tahun 2024 secara bersama-sama. Tiga partai politik yaitu Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftar pada Rabu (10/8/2022).

"Nanti akan ada Golkar, PAN dan juga ada PPP yang mendaftar pada Rabu nanti," kata Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Betty menyampaikan bahwa PPP seharusnya mendaftar pada hari ini, namun mendadak membatalkan dan mengonfirmasi akan mendaftar pada 10 Agustus 2022 pekan depan.

Adapun alasan pembatalan pihak KPU tidak mengetahui dan tidak mendapat pemberitahuan dari KPU. Meski demikian Betty tidak mempermasalahkan hal itu karena masih dalam masa durasi pendaftaran hingga 14 Agustus mendatang.

"Tidak masalah selama masih dalam masa pendaftaran," terangnya.

Pada hari pertama proses pendaftaran partai politik, sudah ada 9 partai yang datang ke Gedung KPU RI.

Antara lain: PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Pandai.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyebut ada tiga kriteria partai politik yang mendaftar pada hari ini. Dari partai lolos parliamentary threshold dan partai politik baru.

“Yang pertama adalah partai politik 2019 yang lolos parliamentary threshold. Kemudian yang kedua, partai politik 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold dan kemudian yang ketiga adalah partai politik baru," kata Hasyim.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN PARTAI POLITIK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto