tirto.id - Biro Pers dan Media Istana (BPMI) Sekretariat Presiden (Setpres) diduga melakukan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik ketika media ingin menanyakan tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas umur capres-cawapres.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan sebelumnya mendapat informasi untuk meliput keberangkatan Presiden Jokowi ke Cina dan Arab Saudi. Saat hendak melakukan kegiatan peliputan, pihak BPMI meminta wartawan untuk menunggu di runaway dekat pesawat dengan alasan untuk mendengar keterangan pers Presiden Jokowi. Akan tetapi, Presiden Jokowi justru memberikan keterangan di lokasi berbeda dan langsung terbang.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menjelaskan alasan wartawan tidak diperkenankan meliput. Ia menyebut aksi pemberian keterangan secara terpisah dan meminta wartawan hanya mengambil gambar demi mengantisipasi waktu keberangkatan. Ia menekankan bahwa Jokowi wajib take off pada pukul 08.00 pagi ke Cina.
"Jadi teman-teman biro pers itu hanya menjaga agar teman teman bisa mengambil gambar saat keberangkatan, kalau ada konpers tadi diambil oleh Biropers yang nanti juga akan dishare ke teman-teman wartawan," klaim Bey dalam keterangan, Senin (16/10/2023).
Bey menjelaskan bahwa, Jokowi cukup memberikan keterangan kepergian lewat konferensi pers yang tidak diliput media. Ia juga menyebut informasi kepergian sudah cukup sebagai bahan pemberitaan.
"Saya rasa kalian sudah mendapatkan informasi bahwa tujuan Presiden ke luar negeri seperti apa? Ayo, mau nanya apa lagi?" kata Bey.
Bey mengakui ada kesalahan dari BPMI yang tidak membagi wartawan. Ia meminta maaf atas ketidaknyamanan saat peliputan.
"Ya itu sih saya akui itu kesalahan dari teman-teman Biropers seharusnya dibagi dua sehingga saya meminta maaf untuk teman-teman pers atas kejadian ini," kata Bey.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang