tirto.id -
"Semua dana dari Pak Harun [Masiku]," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Dalam konstruksi kasus penyuapan, KPK mengatakan telah terjadi pemberian uang kepada Wahyu sebanyak dua kali. Wahyu menerima Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019 dari Agustiana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pemberian kedua terjadi pada akhir Desember 2019. Melalui seorang staf di DPP PDIP, Harun Masiku beri uang Rp850 juta kepada Saeful.
Dua pemberian itu yang disebut Saeful semua pendanaannya dari Harun.
"Semua [dana] dari Harun ya," tegasnya lagi.
Lalu Saeful memberikan Rp150 juta kepada Doni. Uang masih tersisa Rp700 juta, lalu Saeful memberikan Rp450 juta kepada Agustiana dan Rp250 juta untuk operasional. Rp 450 juta itu rencananya akan diberikan Rp 400 juta kepada Wahyu namun kadung di tangkap KPK.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap. Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri