tirto.id - Seorang tersangka kasus narkoba asal Rusia, Andrei Spiridonov (36) kabur dari tahanan Polda Bali pada Sabtu (27/4/2019). Andrei kabur pada sekitar pukul 01.00 WITA, Sabtu dini hari setelah meminta izin ke petugas untuk buang air di toilet.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menyatakan Andrei kabur setelah meminta petugas mengantarnya ke toilet di lantai atas ruang tahanan Polda Bali.
“Tersangka dikawal oleh petugas dalam keadaan tangan dan kaki masih diborgol, anggota polisi menunggunya di luar pintu kamar mandi, beberapa saat kemudian terdengar suara "buk", setelah dicek ternyata tersangka lompat melalui ventilasi kamar mandi,” ujar Hengky ketika dikonfirmasi Tirto, Minggu (28/4/2019).
Setelah lari lewat ventilasi toilet, kata Hengky, Andrei berlari menuju utara dan turun di atas atap rumah penduduk. Akibatnya, atap rumah itu jebol.
“Kini kami masih mengejar tersangka,” sambung Hengky.
Polisi menyebarkan personel untuk memburu tersangka narkoba itu dengan mencarinya di tempat-tempat yang diperkirakan pernah dijadikan Andrei sebagian lokasi menginap selama di Bali.
“Kami juga menanam [menurunkan personel intelijen] jaringan informasi di tempat tertentu,” ucap Hengky.
Polisi, kata dia, juga mengawasi akses keluar Pulau Bali, seperti Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Padangbai serta Bandara Ngurah Rai. Selain itu, kepolisian juga melakukan pencarian di tempat wisata dan penginapan.
Polda Bali sudah menerbitkan surat penetapan Andrei dalam daftar pencarian orang (DPO) guna disebarkan ke satuan kepolisian di seluruh Pulau Bali.
Dasar penerbitan surat DPO ialah laporan polisi bernomor LP-A/168/IV/2019/SPKT Polda Bali bertanggal 23 April 2019.
Berdasarkan keterangan polisi, Andrei merupakan konsultan psikologi yang ditangkap karena kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Andrei ditangkap pada Selasa (23/4/2019), sekitar pukul 10.15 WITA di area parkir belakang Kantor Pos Cabang Renon, Jalan Raya Puputan Renon, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Andrei ditangkap karena mengimpor dan menguasai narkotika jenis N-Dimethyltryptamine (DMT).
Pria kelahiran 26 Maret 1983 itu memesan narkotika secara online dari Belanda. Pemilik paspor bernomor 730667929 itu terakhir menetap di Sekumpul Hostel, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa Satu kantong plastik bertuliskan Mimosa Hostilis Hidden Valley 200gr berisi potongan batang tanaman berwarna ungu.
Isi kantong plastik itu diduga mengandung sediaan Narkotika jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram netto, kode A.
Polisi juga menemukan satu kaleng bertuliskan Banisteriopsis Caapi 30x Yellow Ecuador 100 gram berisi pasta berwarna hitam yang diduga mengandung zat narkotika jenis Banisteriopsis Caapi dengan berat 100 gram netto, kode B1.
Selain itu, polisi menyita satu kaleng bertuliskan Banisteriopsis Caapi 30x Yellow Ecuador 100 gram berisi pasta berwarna hitam yang diduga mengandung unsur narkotika jenis Banisteriopsis Caapi dengan berat 100 gram netto, kode B2.
Andrei dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta atau maksimal Rp8 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom