Menuju konten utama

Tersangka Kasus Allianz Life Mangkir dari Panggilan Polisi

Salah satu tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, yang terkait laporan nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah mangkir dari panggilan polisi.

Tersangka Kasus Allianz Life Mangkir dari Panggilan Polisi
Joachim Wessling, salah satu tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen Allianz Life. Dia menjadi tersangka bersama mantan bawahannya, Yuliana Firmansyah. FOTO/allianz.com.

tirto.id - Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (4/10/2017).

Pemanggilan itu terkait dengan status Yuliana sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak konsumen bersama Mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling. Penyidikan kasus ini berdasar laporan dua nasabah Allianz mengenai ditolaknya pengajuan klaim mereka dengan modus pengenaan syarat yang tak sesuai buku polis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Yuliana tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan masih melakukan persiapan menghadapi pemeriksaan polisi.

"Belum memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, alasannya (Yuliana) sedang menyiapkan data-data," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.

Argo mengatakan pihak penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan Yuliana pada pekan depan, Rabu (11/10/2017). Namun, dia enggan memberikan informasi keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Yuliana.

Sementara Joachim Wessling juga akan diperiksa pada pekan depan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, Argo tidak menjelaskan tanggal pelaksanaan pemeriksaan itu.

Joachim Wessling dan Yuliana Sudah Dicekal

Meski beredar kabar Joachim Wessling kini sudah meninggalkan Indonesia, Argo mengaku belum memastikan kebenaran informasi tersebut. Sampai saat ini, penyidik masih berfokus untuk menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Joachim.

"Kami panggil dulu. Bagaimana keterangan dari yang bersangkutan. Apakah nanti (Joachim) sudah pergi (dari Indonesia) atau belum, kami tunggu saja," kata Argo.

Menurut Argo, penyidik juga belum mengetahui posisi pasti Joachim saat ini. Tapi, dia memastikan Polda Metro Jaya sudah meminta keimigrasian mencekal Joachim agar tidak keluar dari Indonesia.

Terkait materi pemeriksaan Joachim, menurut Argo, haru menunggu hasil pemanggilan terhadap Yuliana. Pemeriksaan itu akan menentukan pendapat penyidik mengenai peran dan posisi kedua tersangka.

"Seperti tadi ibu Yuliana, dia sebagai apa, seperti apa, nanti baru kami lakukan pemeriksaan, biar tahu lengkap, nanti profiling seperti apa," kata Argo.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz menyatakan penyidik sudah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus ini. Karena itu, pemanggilan tersangka dilakukan.

Idham juga mengakui pihak penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya belum memastikan keberadaan Joachim masih di Indonesia atau tidak. "Kalau memang dalam pertimbangan penyidikan dia diperkirakan akan ke luar negeri ya kami cegah," kata Idham di Polda Metro Jaya pada hari ini.

Adapun Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno membenarkan pihaknya sudah menerima surat Polri mengenai permintaan pencekalan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah.

"Sudah dicegah tanggal 28 September 2017, untuk 20 hari ke depan," kata Agung.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom