Menuju konten utama

Terkait Logo Palu-Arit, Rizieq Shihab Diperiksa Senin Depan

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Rizieq Shihab terkait laporan soal mata uang berlogo palu-arit. Polisi akan mengkonfirmasi soal pernyataan Rizieq di Youtube.

Terkait Logo Palu-Arit, Rizieq Shihab Diperiksa Senin Depan
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (tengah) berpidato pada acara Istigosah Kubro dan Tabligh Akbar di Alun-alun Serang, Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Rizieq Shihab dijadwalkan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (23/1/2017) mendatang. Kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dugaan menyebar kebencian soal mata uang rupiah berlogo palu-arit.

"Materi pemeriksaan menunggu penyidik yang berkaitan dengan Youtube [soal] gambar palu-arit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta..

Seperti dijelaskan Argo, penyidik akan mengajukan pertanyaan berkisar soal pernyataan Rizieq terkait mata uang rupiah baru yang berlogo palu arit termasuk mengkonfirmasi oknum yang mengunggah ke Youtube.

“Penyidik akan bekerja profesional sesuai prosedur menangani kasus yang menyeret Habib Rizieq itu,” tegas Argo seperti dikutip Antara, Jumat (20/1/2017).

Meksi begitu, Argo menuturkan, belum dapat memastikan penyidik kepolisian akan langsung menetapkan tersangka atau tidak karena tergantung hasil pemeriksaan termasuk rencana penahanan karena harus melalui gelar perkara.

Sebelumnya telah diberitakan, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/1/2017).

JIMAF melaporkan Rizieq karena beredar video berisi ceramah yang menyebutkan mata uang rupiah baru berlogo Bank Indonesia mirippalu arit.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari