Menuju konten utama

Terkait Asap, Masyarakat Riau Gugat Presiden

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah menuntut agar pihak tergugat meminta maaf ke rakyat Riau atas bencana asap yang terjadi selama belasan tahun tersebut.

Terkait Asap, Masyarakat Riau Gugat Presiden
Helikopter jenis Sikorsky dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional melakukan pengeboman air untuk memadamkan kebakaran di Kabupaten Bengkalis, Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro

tirto.id - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan Citizen Lawsuit atau CSL ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/2016). Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah menuntut agar pihak tergugat meminta maaf ke rakyat Riau atas bencana asap yang terjadi selama belasan tahun tersebut.

“Ini adalah gugatan warga negara ke enam tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Kepala BPD dan Gubernur Riau,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan, di Riau, Kamis (10/3/2016).

Menurut Riko, gugatan tersebut diajukan ke PN Pekanbaru setelah selama 60 hari kerja pemerintah tidak memberikan respon atas notifikasi gugatan CLS.

“Ini adalah bukti keseriusan untuk menagih janji pemerintah membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap,” ujarnya.

Pengajuan gugatan tersebut diwakili organisasi lingkungan seperti Walhi, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum.

Sementara itu, ketua kuasa hukum Gerakan Riau Melawan Asap, Suryadi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tuntutan dalam gugatan yang disampaikan. Di antaranya adalah menuntut agar pihak tergugat meminta maaf ke rakyat Riau atas bencana asap yang terjadi selama belasan tahun tersebut.

“Selain itu, kami juga meminta agar hakim dapat memutuskan kepada pemerintah mengalokasikan dana penanganan Karlhaut, membentuk tim gabungan pencegah karlahut serta membuat regulasi dini pencegahan karlahut Riau," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, ia mengatakan belum menyampaikan gugatan kerugian materil. Menurut dia, gugatan materil akan diajukan melalui class action. Saat ini, lanjutnya, sejumlah pihak yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap masih menyusun draft serta menghitung kerugian materil tersebut..

Baca juga artikel terkait BENCANA ASAP atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz