tirto.id - Terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dan warga sipil terluka, Ivan Victor dituntut 14 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
"Menyatakan terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata jaksa Alfa Dera.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan 12 saksi yakni istri korban, anggota Polri dan warga yang ada di lokasi. Kebanyakan saksi berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) karena permasalahan berawal dari kesalahpahaman sesama perantau dari sana.
Di lokasi kejadian, Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari NTT secara kekeluargaan pada 22 September. Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao.
Emosi Ivan tersulut, lalu ia melukai Adam Y Sefao dengan pisau dengan cara menusuk paha kanannya. Ivan kemudian menusuk dada kiri Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya untuk melerai adu mulut. Keterangan 12 saksi pada persidangan mendukung pembuktian yang telah didakwakan jaksa.
"Karena keterangan saksi-saksi saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Adapun pertimbangan memberatkan jaksa dalam menuntut adalah korban meninggal adalah anggota TNI dan sebagai tulang punggung keluarga serta perkara ini menarik perhatian publik. Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak berbelit di persidangan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan