Menuju konten utama

Terdakwa Kasus Mutilasi di Bandung Divonis Mati

Deni Priyanto alias Goparin (37), terdakwa kasus mutilasi pegawai Kementerian Agama, divonis mati.

Terdakwa Kasus Mutilasi di Bandung Divonis Mati
Ilustrasi mutilasi. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis mati kepada Deni Priyanto alias Goparin (37), terdakwa kasus mutilasi pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah (51), Kamis (2/2/2019). Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

Saat hendak membacakan amar putusan, hakim ketua meminta terdakwa berdiri. Setelah itu pembacaan amar putusan dilanjutkan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," katanya, dikutip dari Antara.

Abdullah mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat keji dan membuat sedih keluarga korban. Terdakwa juga seorang residivis. Sementara hal-hal yang meringankan, katanya, tidak ada.

Ibu Deni, Tini, meneteskan air mata ketika mendengar vonis kepada anak semata wayangnya.

Setelah membacakan amar putusan, hakim ketua memberi waktu kepada Deni selama tiga hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Antonius dalam sidang yang digelar pada 3 Desember 2019.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid, mengatakan "lebih baik tanyakan pada Deni sendiri" apakah akan banding atau tidak.

Ia mengaku siap mendampingi terdakwa jika ia memilih banding.

"Tapi, kan, harus ada pemberian surat kuasa. Kami belum koordinasi lagi," katanya.

Sementara ibunda Deni enggan memberikan komentar dengan alasan "takut salah bicara."

Deni, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, memutilasi Komsatun, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 7 Juli 2019.

Potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar ditemukan di Banyumas pada 8 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino