Menuju konten utama

Pelaku Mutilasi di Musi Banyuasin Masih Diburu Polisi

Polisi belum berhasil menangkap pelaku mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Hingga kini, pelaku yang berinisial DN masih diburu oleh Polda Sumsel.

Pelaku Mutilasi di Musi Banyuasin Masih Diburu Polisi
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi masih memburu terduga pelaku mutilasi seorang perempuan di kamar hotel di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial DN. Sementara korban diduga pegawai minimarket berinisial FO.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi mengatakan pelaku mutilasi tersebut diduga adalah pacar korban.

“Sampai saat ini kami masih lakukan penyelidikan terkait pelaku,” kata Supriadi ketika dihubungi reporter Tirto, Minggu (12/5/2019).

Supriadi menyatakan enam saksi sudah diperiksa polisi dalam pengusutan kasus pembunuhan ini. Di antara enam saksi itu adalah pemilik dan penjaga hotel serta penjual tas koper ke pelaku.

Kasus ini bermula dari penemuan dua koper hitam, pakaian korban, minyak tanah, obat nyamuk dan korek api di kamar nomor 06, Hotel Sahabat Mulia, Jalan Hindoli RT 05 RW 03, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Jasad korban ditemukan oleh Nurdin, pengurus penginapan. Korban ditemukan dalam kondisi tangan kanan terpotong, tanpa baju dan ditutupi selimut pada Jumat (10/5/2019) lalu.

Nurdin sempat mencium bau busuk dari kamar yang disewa pasangan itu, Selasa (7/5). Kemudian, ia menemukan jenazah korban tiga hari berikutnya sekitar pukul 11.00 WIB. Nurdin lalu melaporkan hal ini ke Polsek Sungai Lilin.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku ingin menghilangkan jejak pembunuhan dengan memasukkan jasad korban ke dalam koper atau membakarnya.

Pembunuhan perempuan di kamar hotel juga pernah terjadi di Makassar, April 2019 lalu. Korban yang berinisial RKS (18) dan berstatus Mahasiswi ditemukan tewas di kamar nomor 209 Hotel Benhil, Makassar. Sebanyak 27 luka tusuk di tubuh RKS.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa pakaian korban, ikat rambut, jam tangan, sendal, celana jeans, lipstik, sebuah sisir, dan pisau jenis sangkur.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom