Menuju konten utama

Uji DNA Buktikan Jenazah Mutilasi di Malaysia Adalah Ai Munawaroh

Ai Munawaroh merupakan rekan kerja dari Nuryanto, bos tekstil asal Bandung, Jawa Barat.

Uji DNA Buktikan Jenazah Mutilasi di Malaysia Adalah Ai Munawaroh
Ilustrasi pengeroyokan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Hasil pemeriksaan DNA seorang perempuan yang tewas dimutilasi di Malaysia menyimpulkan milik Ai Munawaroh.

Ia merupakan rekan kerja dari Nuryanto, bos tekstil asal Bandung, Jawa Barat.

“Hari ini Polri mendapat kabar dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) bahwa hasil tes DNA jenazah perempuan yang jadi korban pembunuhan di Sungai Buloh, Selangor, Malaysia, positif milik Ai Munawaroh," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

Ia melanjutkan PDRM dan Polri masih memburu satu orang aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan disertai mutilasi itu.

Pihaknya, tambah Dedi, masih menunggu jajaran PDRM dan Pemerintah Malaysia untuk mengumumkan secara resmi soal hasil pemeriksaan DNA Ai Munawaroh.

"PDRM akan membuat surat resmi, nanti dikirimkan ke KBRI di Malaysia," ucap Dedi.

Kasus ini bermula ketika Nuryanto dikabarkan berangkat ke Malaysia pada 17 Januari 2019. Maskapai Air Asia juga mendata bahwa ia pulang pada 23 Januari, namun sehari sebelum penerbangan nomor telepon selulernya tidak dapat dihubungi.

Nuryanto ke Negeri Jiran diduga untuk urusan bisnis dan bertemu dengan relasinya.

Namun pada 26 Januari, warga menemukan tiga kantung plastik berisi potongan tubuh di daerah Distrik Sungai Buloh, Selangor, Malaysia, sekitar pukul 16.00 waktu setempat, lalu melaporkan kepada kepolisian.

Kepolisian Malaysia juga menangkap terduga pelaku yang merupakan warga negara Pakistan yakni JIR dan A.

Pada 25 Januari 2019, mereka lapor ke polisi kalau mereka kehilangan dua orang (para korban).

JIR dan A mengaku bertemu korban pada 23 Januari dan sempat mengantarkan korban ke sebuah tempat perbelanjaan di Kuala Lumpur.

Dalam penyidikan PDRM terbukti bahwa dua terduga pelaku merupakan pihak yang terakhir bertemu korban.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari