Menuju konten utama

Polisi Temukan Percakapan Nuryanto dengan Terduga Pelaku Mutilasi

Dedi mengatakan, hasil percakapan itu akan dijadikan bahan penelusuran Kepolisian Malaysia. 

Polisi Temukan Percakapan Nuryanto dengan Terduga Pelaku Mutilasi
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Bareskrim menemukan hasil komunikasi antara korban mutilasi yakni Nuryanto, dengan dua terduga pelaku JIR dan A, sebelum Nuryanto dinyatakan menghilang.

“Hasil pembicaraan melalui telepon dan percakapan WhatsApp tanggal 17-22 Januari 2019, komunikasi intens di tanggal tersebut,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (15/2/2019).

Kepolisian akan mencari tahu soal nomor telepon yang intens dihubungi korban, nantinya hasil penelusuran penyidik akan diserahkan kepada pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM).

“Hasil percakapan itu akan dijadikan bahan penelusuran kasus oleh pihak PDRM,” ujar Dedi.

Selain itu, penyidik juga berhasil mendapatkan bukti transfer rekening korban yang juga akan diserahkan kepada jajaran PDRM untuk dilakukan analisis dan asesmen.

“Transfer itu mengarah kepada seseorang yang dicurigai, nanti total ke-25 transfer akan diketahui, nomor rekening tujuan dan nominal juga sudah kami ketahui,” jelas Dedi.

Nantinya, kata dia, PDRM yang akan menyimpulkan motif pembunuhan dan mutilasi. Dedi melanjutkan bahwa penyidik Polri akan mendukung PDRM untuk mengungkap kasus itu.

Nuryanto dikabarkan berangkat ke Malaysia pada 17 Januari 2019 untuk urusan bisnis dan bertemu dengan relasinya. Namun, ia dikabarkan menghilang sejak 23 Januari, nomor telepon selulernya juga tidak dapat dihubungi.

Pada 26 Januari, warga menemukan tiga kantung plastik berisi potongan tubuh di daerah Distrik Sungai Buloh, Selangor, Malaysia, sekitar pukul 16.00 waktu setempat, lalu melaporkan kepada kepolisian. Jenazah itu kemudian diketahui adalah Nuryanto.

Baca juga artikel terkait MUTILASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto