tirto.id - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi tanah kuburan pada 2013.
"Juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti membacakan putusan di Ruang Tipikor PN Palembang, Selasa (4/5/2021).
Kasus korupsi Johan jadi perhatian publik karena maju pilkada OKU 2020 meskipun status hukum sebagai tersangka korupsi. Setelah terpilih, ia masih menyandang status tersangka. Ia kemudian sempat sendirian memimpin OKU dari sel penjara, karena sang bupati terpilih meninggal usai kena COVID-19.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan diganti hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu ditunaikan. Hakim menyakan Johan merugikan negara Rp5,7 miliar.
Dalam putusanya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah Johan tidak mendukung program pemberantasan korupsi, berbelit-beli dalam sidang dan tidak memberikan contoh baik semasa aktif sebagai anggota DPRD OKU periode 2009-2014.
Vonis Johan sama persis dengan tuntutan jaksa. Karena itu, kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati menyatakan banding atas putusan tersebut karena menilai putusan itu murni berdasarkan tuntutan JPU dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Kasus korupsi tanah kuburan dimulai pada 2012 ketika terpidana Wakil Ketua DPRD OKU. Ia telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan sejumlah orang kepercayaan untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Dari tanah-tanah tersebut diatasnamakan orang kepercayaan dan dibeli oleh pemerintah dengan harga tertinggi.
Editor: Zakki Amali