Menuju konten utama

Tempat Penahanan Ahok Belum Diputuskan Kejagung

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan lembaga pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan.

Tempat Penahanan Ahok Belum Diputuskan Kejagung
Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan lembaga pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan.

"Nanti kami akan putuskan (Di Salemba atau Cipinang)," kata HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/5/2017).

Eksekusi terhadap Ahok itu tinggal dilaksanakan setelah Kejaksaan selaku Penuntut Umum mencabut permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi. Demikian pula dari pihak Ahok sendiri sudah mencabutnya hingga harus menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara.

Terkait permintaan dari pengacara Ahok yang merasa tidak aman jika Ahok ditempatkan di Lapas Cipinang, ia katakan, hal itu akan dipertimbangkan dan dijadikan masukan.

"Kalau betul tidak aman masa kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kami melaksanakan putusan pengadilan," katanya.

Soal penempatan itu, kata dia, bukanlah kewenangan kejaksaan melainkan kewenangan dari Dirjen Lapas Kemenkumham. "Bukan kompetensi kami untuk menentukan di mana penempatan itu," ujarnya.

Terkait pelaksanaan eksekusi sendiri, kata dia, pihaknya menunggu salinan putusan dari pengadilan. "Begitu sudah diterima dari pengadilan ya sudah kami laksanakan putusannya," tutur Jaksa Agung.

Ia menyebutkan pencabutan banding itu dilihat dari unsur kemanfaatan karena hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan.

"Saya rasa dengan Jaksa juga mencabut bandingnya itu, tentunya lebih bisa berkonsentrasi di tugas lain," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menarik memori banding mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Inkracht memang belum ditetapkan, akan tetapi otomatis Ahok kini berstatus narapidana. Ia pun akan menjalani hukuman di penjara selama dua tahun atas kasus penodaan agama yang menjeratnya sejak vonis Mei lalu.

Hingga saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob, dan menunggu eksekusi penahanan apakah akan dipindahkan dari Mako Brimob ke Lapas Cipinang atau lapas lainnya belum ada kepastian.

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Ahok divonis 2 tahun penjara. Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri