tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis situsweb rekamjejak.net berisi seputar calon legislatif (caleg), terutama caleg petahana dalam Pileg 2019.
"Ke depannya, memastikan [agar] banyak pemilih yang tahu, mendapatkan informasi, atau pun [masyarakat ]memberikan informasi [seputar caleg] itu meningkat," kata peneliti ICW, Alma Sjafrina, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/2/2019).
Diskusi dalam rangka peluncuran situsweb rekamjejak.net itu menghadirkan Direktur Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya; Jubir KPK, Febri Diansyah; Inayah Wahid, pendiri Positive Movement; Almas Sjafrina, peneliti ICW.
Situsweb tersebut, kata Alma, menampilkan informasi mulai dari latar belakang, kepemilikan bisnis, hingga rekam jejak dalam permasalahan korupsi.
"Kami memaparkan informasi jika [ada caleg] diperiksa KPK karena kasus apa, sebagai apa," kata Alma.
Basis data situsweb berasal dari informasi berbagai lembaga dan hasil riset yang telah diverifikasi, sehingga bukan berisi hoaks.
Selain itu, ICW berharap masyarakat memberikan masukan kepada tim peneliti terkait rekam jejak caleg yang belum terunggah.
"Seperti di Kalimantan Timur, mungkin yang tidak tersentuh media tapi punya bisnis apa, itu bisa diberitahukan ke kami," ujar dia.
Informasi dari masyarakat, kata dia, bakal dimoderasi. Tim akan memverifikasi data dengan dibantu lembaga lain seperti WikiDPR. Hal itu agar data dari masyarakat valid.
"Jadi banyak kolaborasi dengan berbagai pihak [untuk memperoleh informasi dan verifikas]," ujar Alma.
Alma berharap melalui situsweb yang diluncurkan menjelang Pileg 2019 ini dimanfaatkan masyarakat seluas-luasnya.
Saat peluncuran situsweb, Pileg 2019, berjarak 53 hari. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi pemilih untuk menimbang dalam menentukan keputusan memilih caleg.
"Kami berdoa supaya [situsweb] bisa awet sampai Pemilu," kata Alma. Ia melanjutkan, "Kalau diretas, bikin lagi, datanya sudah kami simpan."
Keberadaan caleg eks napi korupsi jadi sorotan dalam Pileg 2019, karena mengurangi efek dari pemberantasan korupsi. Caleg tak jera pernah jadi napi korupsi.
Caleg eks napi korupsi juga jadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkannya, setelah ICW merilis lebih awal.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali