Menuju konten utama

KPU Rilis Caleg Eks Koruptor Jilid II, KPK: Wujud Pemilu Integritas

KPK mengapresiasi tindakan KPU yang kembali mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor. Menurut KPK, KPU sedang mewujudkan pemilu yang berintegritas.

KPU Rilis Caleg Eks Koruptor Jilid II, KPK: Wujud Pemilu Integritas
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama komisioner KPU Ilham syahputra (kiri) sedang mengumumkan caleg eks koruptor di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis kembali nama caleg eks koruptor kepada publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah KPU yang berkomitmen menciptakan pemilu berintegritas di tahun 2019.

"Kami menyambut positif, karena KPK ketika ditanya KPU sempat menyatakan untuk mewujudkan proses pemilu integritas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/2/2019) malam.

Febri mengatakan, pengumuman KPU akan memberi amunisi bagi masyarakat sebelum memilih salah satu paslon. KPK beranggapan, upaya KPU juga dapat dikategorikan sebagai langkah untuk menciptakan legislatif yang bersih dari upaya korupsi.

KPK mengimbau kepada masyarakat sebagai pemilih untuk bisa memilih legislator yang tepat dan berharap publik tidak memilih caleg berdasarkan pemberian tertentu seperti uang.

Febri beralasan, suara masyarakat berkontribusi untuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, KPK menyarankan publik hati-hati memilih dan mencari kandidat yang punya rekam jejak baik serta tidak korup.

"Jadi kita perlu hati-hati memilih dan pilihlah orang yang punya rekam jejak dan tidak terkait korupsi," ucap Febri.

KPU kembali mengumumkan nama 32 eks napi koruptor, Selasa (19/2/2019). Sebelumnya, KPU mencatat ada 49 caleg yang ikut dalam pileg 2019 pada Januari 2019 dengan status mantan terpidana koruptor.

Dengan demikian setidaknya total ada 81 caleg eks koruptor dinyatakan ikut Pileg 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi. Hanya ada dua partai politik yang tak mengajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Partai Hanura, kini jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang.

Kemudian, ada Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Lalu ada PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, dan PKS 2 orang.

"Sampai hari ini partai yang nihil (caleg mantan koruptor) Nasdem dan PSI," ujar Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno