tirto.id - Untuk menekan laju penambahan kasus COVID-19 di daerah, jajaran Polri dan TNI membentuk posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu dibahas saat rapat pimpinan perihal strategi sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga keutuhan bangsa, seperti penanganan COVID-19, PPKM mikro, pembentukan 'Kampung Tangguh Nusantara' serta operasi penegakan hukum.
"Hingga saat ini jumlah posko yang sudah berdiri di tujuh provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro ada 13.175 dari 17.680 kelurahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (15/2/2021).
Rinciannya, 842 posko dari 824 kelurahan di DKI Jakarta, 5.548 posko dari 5.600 kelurahan di Jawa Barat, 5.966 posko dari 8.562 kelurahan di Jawa Tengah, 209 posko dari 367 kelurahan di Bali, 100 posko dari 180 kelurahan di Banten, 409 posko dari 1.691 kelurahan di Jawa Timur dan 101 posko dari 438 kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai contoh, implementasi PPKM mikro di wilayah Jakarta dan sekitarnya yakni 'Kampung Tangguh'.
"Polri dengan Kodam Jaya sudah memiliki konsep Kampung Tangguh dengan mengedepankan fungsi peran tiga pilar. Kapolri memerintahkan jajaran meningkatkan 'Kampung Tangguh' untuk penanganan COVID-19 di Jakarta," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Rabu (10/2), di Polda Metro Jaya.
Penerapan 'Kampung Tangguh' ia nilai dapat bisa menekan angka penyebaran virus COVID-19. Dalam program tersebut, lanjut Fadil, ada beberapa komponen yang dapat dilakukan seperti metode pemecahan masalah dengan cara pemindaian, analisis, respons dan asesmen.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri