Menuju konten utama

Tata Tertib Ujian SKD SPMB PKN STAN 2023, Mekanisme & Kisi-Kisi

Daftar tata tertib dan mekanisme ujian SKD SPMB PKN STAN 2023 termuat dalam pengumuman pknstan.ac.id.

Tata Tertib Ujian SKD SPMB PKN STAN 2023, Mekanisme & Kisi-Kisi
Gedung PKN STAN. foto/http://penerbitan.pknstan.ac.id/

tirto.id - Tata tertib dan mekanisme ujian SKD SPMB PKN STAN 2023 termuat dalam pengumuman nomor PENG-75/PKN/2023 yang dirilis melalui laman pknstan.ac.id.

Jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SPMB PKN STAN 2023 diselenggarakan pada 7 – 12 Juli 2023.

SPMB PKN STAN merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negeri Sekolah Tinggi Administrasi Negara (PKN STAN) yang dapat diikuti lulusan SMA/SMK/Sederajat tanpa dibatasi asal sekolahnya.

SPMB PKN STAN 2023 dilaksanakan dalam 4 tahap seleksi meliputi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I, dan Seleksi Lanjutan II. SPMB PKN STAN 2023 kini tengah memasuki jadwal pelaksanaan SKD pada 7 – 12 Juli 2023 mendatang.

Tata Tertib Ujian SKD SPMB PKN STAN 2023

Berkaitan pelaksanaan SKD SPMB PKN STAN 2023, pihak panitia telah mengeluarkan pengumuman nomor PENG-75/PKN/2023 tentang Jadwal Dan Lokasi SKD Pada SPMB Program Studi Diploma IV PKN STAN Tahun 2023.

Pengumuman tersebut terbagi menjadi 4 lampiran, salah satunya membahas tata tertib ujian SKD SPMB PKN STAN 2023.

Seluruh peserta seleksi SPMB PKN STAN 2023 seyogyanya mengetahui tata tertib pelaksanaan ujian SKD. Peserta yang melanggar tata tertib akan dikenai sanksi seperti dianggap gugur tidak mengikuti ujian SKD SPMB PKN STAN 2023. Maka dari itu, peserta harus memahami seluruh tata tertib dan mengindahkannya. Berikut ini tata tertib ujian SKD SPMB PKN STAN 2023:

  • Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai dan atau mengikuti ketentuan yang diatur masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum ujian dimulai.
  • Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.
  • Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP berlaku atau Kartu Keluarga (KK) Asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang atau peserta berusia di bawah 17 tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) Asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kartu Peserta Ujian (KPU).
  • Peserta harus sesuai foto di kartu peserta.
  • Peserta wajib menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, dan sejenisnya.
  • Peserta membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
  • Peserta tidak diperkenankan mengenakan atau membawa:
  • aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin dan lain-lain).
  • gawai (handphone dan sejenisnya).
  • kamera.
  • alat pendengar.
  • flashdisk.
  • kertas selain dari Panitia; dan
  • ikat pinggang.
  • Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:
  • buku atau catatan lainnya.
  • pensil mekanik dan alat tulis lainnya (selain pensil kayu).
  • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
  • senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta dilarang:
  • bertanya/berbicara sesama peserta seleksi selama ujian.
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
  • keluar ruang ujian, tanpa izin dari panitia
  • membawa makanan dan minuman di ruang ujian.
  • merokok di ruang ujian.
  • Menyebarkan soal ujian melalui media apapun.
  • Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Materi Soal SKD SPMB PKN STAN 2023 dan Passing Grade

Materi yang diujikan dalam SKD SPMB PKN STAN 2023 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi 45 soal. Berikut ini rincian pembobotan nilai SKD SPMB PKN STAN 2023:

  • Tes Wawasan Kebangsaan: salah nilai 0, benar nilai 5, dan tidak menjawab nilai 0.
  • Tes Intelegensia Umum: salah nilai 0, benar nilai 5, dan tidak menjawab nilai 0.
  • Tes Karakteristik Pribadi: nilai terendah 1, nilai tertinggi 5, dan nilai tidak menjawab 0.
Di sisi lain, terdapat ambang batas (passing grade) untuk nilai peserta dalam hasil SKD SPMB PKN STAN 2023. Peserta yang menginginkan lolos ke tahap berikutnya harus memenuhi nilai ambang batas dalam SKD SPMB PKN STAN 2023. Berikut ini nilai ambang batas SKD SPMB PKN STAN 2023:

1. Nilai Ambang Batas Peserta Reguler

  • Tes Wawasan Kebangsaan: 65.
  • Tes Intelegensia Umum: 80.
  • Tes Karakteristik Pribadi: 156.
2. Nilai Ambang Batas Peserta Afirmasi

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 281.
  • Nilai TIU paling rendah 55.

Baca juga artikel terkait SPMB PKN STAN 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani