Menuju konten utama

Tata Tertib Tes SKD CPNS DPR RI 2023, Ketentuan Berkas & Pakaian

Berikut ini tata tertib Tes SKD CPNS DPR RI 2023, ketentuan berkas yang perlu dibawa dan pakaian yang boleh dikenakan saat ujian berlangsung.

Tata Tertib Tes SKD CPNS DPR RI 2023, Ketentuan Berkas & Pakaian
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Setjen DPR RI telah merilis tata tertib atau ketentuan tes SKD CPNS DPR RI 2023.

Tata tertib tes SKD CPNS DPR RI 2023 ini berlaku bagi para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Tes SKD CPNS DPR RI 2023 ini akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk jadwal pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS DPR RI 2023 akan berlangsung pada 9 hingga 18 November 2023.

Sementara itu untuk lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS DPR RI 2023 bisa dilihat pada link berikut ini.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2023 DPR RI

Berikut adalah tata tertib atau ketentuan tes SKD CPNS 2023 yang dirilis oleh Setjen DPR RI:

Ketentuan umum:

1. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian masing-masing.

2. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

3. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik).

4. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta tidak diperkenankan membawa / menggunakan:

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
  • Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,bros/brooch, dll)
  • Alat elektronik lainnya;
  • lkat pinggang;
  • Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami menghimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar);
  • Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
5. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar dan/atau orang tua dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian.

6. Peserta agar selalu memantau pengumuman terkait Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023 melalui https://www.dpr.go.id/cpns dan https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen yang wajib dibawa:

  1. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 asli berwarna;
  2. KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el.
Ketentuan berpakaian:

  1. Pakaian rapi dan sopan.
  2. Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer).
  3. Celana panjang/rok dengan panjang warna hitam. Belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduray/khakis//legging).
  4. Bagi peserta wanita yang berkerudung/berhijab, wajib menggunakan kerudung/hijab warna hitam polos tanpa motif.
  5. Mengenakan sepatu formal hitam.
Panitia Seleksi dapat membatalkan keikutsertaan peserta dalam pelaksanaan SKD dan menyatakan gugur, bila peserta:

  1. Terlambat hadir
  2. Tidak hadir
  3. Tidak membawa/tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap sesuai persyaratan/salah satu dokumen persyaratan.
  4. Tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023

Seleksi CPNS DPR RI 2023 untuk tahapan selanjutnya setelah ujian SKD adalah:

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 – 19 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 20 – 22 November 2023
  • Masa sanggah: 23 – 25 November 2023
  • Jawab sanggah: 23 – 27 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26 – 30 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 27 November – 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 3 – 22 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3 – 5 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6 – 8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9 – 10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 – 12 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 – 15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 – 22 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 – 4 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 5 – 12 Januari 2024
  • Masa sanggah: 13 – 15 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 13 – 19 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15 – 20 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16 – 22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2024
  • Usul -penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 22 Maret 2024

Baca juga artikel terkait TES SKD CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Dhita Koesno