tirto.id - PPDB online DKI Jakarta untuk jenjang SD jalur zonasi telah sampai tahap Lapor Diri yang dijadwalkan mulai hari ini, Kamis 24 Juni sampai dengan 25 Juni 2021.
Lapor Diri bagi siswa yang diterima di PPDB Jakarta SD jalur Zonasi 2021 ini dilakukan 24 jam, dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir.
Sebagaimana disampaikan laman resmi PPDB Jakarta 2021, pengumuman dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dan telah disampaikan pada Rabu 23 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
Ketentuan Lapor Diri PPDB Jakarta 2021
a. Peserta Didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/
b. Peserta yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
c. Peserta yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya
d. Peserta yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.
Tata Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2021:
a. Mengakses laman publik PPDB Online DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id/
b. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. Klik tombol Lapor Diri
d. Mencetak tanda bukti lapor diri.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi PPDB SD JAKARTA 2021
PPDB tahap pertama untuk jenjang SD terdiri dari:
a. Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (dua puluh lima persen);
b. Jalur Zonasi dengan kuota 73% (tujuh puluh tiga persen); dan
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).
PPDB Online di DKI Jakarta 2021/2022 dibuka untuk penerimaan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Terdapat 4 jalur pendaftaran yang dibuka dalam PPDB DKI Jakarta 2021/2022. Keempat jalur itu memiliki karakter berbeda-beda, dan berlaku untuk jenjang SMA dan SMK.
Pertama, adalah PPDB DKI Jakarta jalur prestasi. PPDB jalur prestasi memberikan apresiasi kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Kedua, PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi. PPDB jalur afirmasi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang berkualitas, serta disubsidi oleh Pemerintah.
Jalur afirmasi dibuka untuk anak-anak panti asuhan, anak difabel, anak dari keluarga tidak mampu hingga anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19.
Ketiga, PPDB DKI Jakarta jalur zonasi. PPDB jalur zonasi memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Keempat, PPDB DKI Jakarta Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru. Jalur PPDB ini memberi kesempatan terhadap anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan anak guru yang mau bersekolah di wilayah tempat orangtuanya bertugas.
Editor: Iswara N Raditya