tirto.id - Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, pada Kamis (14/8/2025), mendadak hening ketika air mata Siti Masruhah tumpah di hadapan anggota dewan.
Sembari menangis, perempuan paruh baya itu menceritakan nasib pilunya didepak dari tempat kerja meski sudah mengabdi selama 20 tahun.
Masruhah merupakan mantan pegawai kontrak RSUD dr. Soewondo, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pati. Dia merasa diperlakuan tak adil imbas kebijakan Bupati Sudewo.
Dia tak habis pikir tiba-tiba diminta mengikuti semacam tes uji kompetensi yang ujungnya menyatakan dirinya tidak lulus. Tes tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan masa kerjanya selama ini.
"Kenapa tidak adil, kenapa sih masa kerja tidak dipertimbangkan," tanya dia heran.
Kata dia, tes yang melibatkan pihak ketiga itu tidak transparan. Bahkan sampai saat ini Masruhah tidak diberitahu berapa nilainya. Pengumuman hasil tesnya juga tidak langsung sehingga memunculkan kecurigaan.
"Saya berani menyampaikan ini karena menurut saya ada kejanggalan," ujarnya.
Anehnya, peserta tes yang ketahuan mencontek dan diambil lembar kerjanya, malah dinyatakan lulus. "Saya punya bukti kecurangan itu, tapi tidak bisa sebut nama di forum ini," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Masruhah, merasa tes tersebut hanya akal-akalan untuk mengganti pekerja lama dengan pekerja baru.
Masruhah bukan satu-satunya yang merasa terzalimi. Ada lebih dari 200 orang pegawai RSUD dr. Soewondo bernasib serupa, yakni diberhentikan dengan alasan hasil tes yang penuh kejanggalan.
"Semua yang diberhentikan tidak ada yang diberi pesangon atau sekadar uang tali asih dari rumah sakit," ujarnya.
Mewakili sesama pecatan RSUD dr. Soewondo, Masruhah menuntut keadilan. Ia tak kuasa menahan emosi dan tangis saat meluapkan kegundahan hatinya di hadapan Pansus DPRD Pati.
"Saya memohon [bantuan] kepada Bapak-Ibu Dewan, aspirasi kami sudah sampaikan semua ke panjenengan. Mohon dibantu," pintanya sembari seseggukan.
Dia merasa menjadi korban dari kepemimpinan Direktur RSUD dr. Soewondo dan Bupati Pati.
Secara terang-terangan, Masruhah mengkritik alasan yang menyebut pengurangan pegawai sebagai bentuk efisiensi. Karena nyatanya, kini muncul peraturan bupati tentang perekrutan pegawai baru RSUD dr. Soewondo.
"Katanya ini untuk efisiensi keuangan. Tapi kemudian ada perbub tentang rekrutmen pegawai baru, ini kenapa?" imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Soewondo, Ali Muslihin. Dia berdalih bahwa pemecatan pegawai kontrak dilakukan agar bisnis rumah sakit ini berjalan lancar.
Kata dia, sebelumnya jumlah karyawan di RSUD dr. Soewondo sekitar 1.200 orang. Menurutnya jumlah itu tidak ideal sehingga perlu dilakukan seleksi bagi karyawan.
"Sebenarnya inti utamanya jadi diefisiensi," ujar Ali.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























