Menuju konten utama

Tanggapi Gatot Nurmantyo, Polisi Sebut Tak Giring Opini Publik

Kepolisian RI membantah tidak berupaya menggiring opini publik seperti yang dituduhkan Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo soal kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Tanggapi Gatot Nurmantyo, Polisi Sebut Tak Giring Opini Publik
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kapuspen Mayjen TNI Sisriadi dan Kabag Penum Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan pers terkait aksi unjuk rasa 22 Mei di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Pihak kepolisian membantah tidak berupaya menggiring opini publik seperti yang dituduhkan Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo soal kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Gatot Nurmantyo menuding polisi menggiring opini publik untuk memojokkan purnawirawan dan pemerintah belum berhasil usut kerusuhan tersebut. Gatot mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber eksklusif di TVOne.

“Kepolisian itu salah satu tugas pokoknya mengemban fungsi penegakan hukum, segala proses penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan tidak boleh berasumsi,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (12/6/2019).

Karena, lanjut dia, ada hal yang paling penting dalam aspek penegakan hukum yakni hak asasi manusia.

Asep menjelaskan terkait penegakan hukum peristiwa kerusuhan Mei, merupakan upaya penyelidikan dan penyidikan dari pengembangan fakta hukum.

“Sehingga apa yang sekarang menjadi hasil penyidikan, masih merupakan bagian hasil dari proses tadi. Jadi kalau ada pendapat menggiring opini, saya kira tidak tepat. Karena semua berdasarkan fakta hukum,” ujar Asep.

“Itu menjadi sebuah pijakan utama kami menyampaikan, ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Akuntabilitas harus dilandasi dari proses yang benar atau due process of law, jadi tidak boleh sembarangan,” sambung dia.

Ia melanjutkan sama halnya dengan pihak kepolisian menyampaikan kepada publik terkait informasi kerusuhan Mei 2019 yaitu harus berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Polri menyebut ada sembilan korban jiwa kerusuhan 21-22 Mei. Sebelumnya korban kericuhan ada delapan orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa kematian sembilan orang itu masih dalam penyelidikan polisi.

Untuk menangani kasus ini kepolisian membentuk tim pencari fakta yang diketuai oleh Irwasum Polri. Polisi menduga bahwa sembilan orang korban adalah perusuh.

"Kami harus sampaikan bahwa sembilan korban meninggal dunia kami duga perusuh. Penyerang. Diduga ya," tegas Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Ia tidak menjelaskan dasar penilaian tersebut. Dalam perkara ini, penyelidikan Polri memang belum selesai. Beberapa kasus salah tangkap juga sempat terjadi dan diadukan ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri