Menuju konten utama

Tanggapan KPAI Ihwal Keterlibatan Anak dalam Kampanye

Menurut KPAI sesuai Pasal Pasal 280 UU 35/2014, pelibatan anak-anak usia di bawah 17 tahun dalam kampanya, termasuk bagian pelanggaran Pemilu.

Tanggapan KPAI Ihwal Keterlibatan Anak dalam Kampanye
Ketua KPAI, Susanto (kedua kiri) bersama Komisioner KPAI, Jasra Putra (kedua kanan), Direktur kelembagaan Badan pemenangan Prabowo Sandi Ibnu Bilaluddin (kanan) dan Direktur Advokasi TKN Jokowi Ma'aruf Amin Irfan Pulungan (kiri) memberikan keterangan pers dalam rangka menguatkan komitmen pasangan calon presiden dan wapres untuk program perlindungan anak di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyerahkan soal sanksi keterlibatan anak dalam kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu.

Hal ini terkait dengan keterlibatan Jan Etes, cucu Capres nomor urut 01, Jokowi, dan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga yang juga membawa anak-anak dalam kampanye.

"Tentu ini domain Bawaslu, keputusan terakhir kami serahkan ke sana [apakah ada unsur penyalahgunaan anak atau tidak]. Ini wilayah mereka, kami sangat menghargai proses di Bawaslu," ujar Susanto di kantornya, Jumat (15/2/2019).

Tantangan yang berat, lanjut dia, untuk memastikan anak-anak tidak dilibatkan dalam kontentasi politik. Selain itu, memastikan agar para calon legislatif ditingkat manapun untuk memiliki fokus dalam perlindungan anak.

"UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak-anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik," tutur dia.

Ia menambahkan, Pasal 280 UU 35/2014, juga dijelaskan, pelaksana atau tim kampanye pemilu dilarang menyertakan warga Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Tafsirannya, imbuh dia, yakni mengikutsertakan anak-anak usia di bawah 17 tahun termasuk bagian pelanggaran Pemilu.

Sunanto juga mengaku sempat mengadakan pertemuan dengan para petinggi partai politik untuk mewujudkan pemilu ramah anak.

"[Pada] 23 Juli 2018 itu kami mengundang petinggi parpol untuk menandatangani komitmen mewujudkan pemilu ramah anak. November juga kami mengundang timses 01 dan 02, mereka juga punya komitmen yang sama dengan KPAI," ujar dia.

Dari pertemuan tersebut, terang Sunanto, kedua timses sepakat dan berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik serta berkomitmen dalam program perlindungan anak.

"Itu komitmen kami untuk menghadirkan pemilu yang ramah anak, sudah melalui berbagai fase," tandas dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali