Menuju konten utama

KPAI Terima Puluhan Aduan Penyalahgunaan Anak di Pilkada 2018

Beberapa penyalahgunaan itu di antaranya penggunaan anak untuk memasang atribut parpol, dan membawa mereka ke arena kampanye terbuka.

KPAI Terima Puluhan Aduan Penyalahgunaan Anak di Pilkada 2018
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terima 22 aduan kasus penyalahgunaan anak sejak masa kampanye pilkada 2018 berlangsung, 15 Februari lalu. Aduan terbanyak yang diterima adalah mobilisasi anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.

Komisioner KPAI Jasra Putra berkata, ada sebelas aduan kasus mobilisasi anak oleh parpol dan calon kepala daerah yang sudah diterima. Selain itu, ada tiga laporan ihwal penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye.

"Mobilisasi anak, apalagi hari ini dengan blusukan, kami agak susah mengawasi kecuali ada partisipasi publik," ujar Jasra di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Lembaga itu juga mendapat banyak aduan ihwal dibawanya anak ke arena kampanye terbatas. Aduan lain yang diterima KPAI adalah menampilkan anak di atas panggung kampanye, masuknya anak di bawah 17 tahun ke Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), dan penggunaan anak sebagai juru kampanye.

Menurut Jasra, perlindungan anak agar tak disalahgunakan dalam kegiatan politik sudah diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, tak ada pengaturan sanksi bagi pelanggar aturan di UU itu.

"Perubahan pertama UU 23/2002 menjadi UU 35/2014 memang menghapus sebagian redaksi pasal ancaman pidana penyalahgunaan anak dalam politik," ujar Jasra.

KPAI mengidentifikasi 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam politik. Beberapa di antaranya adalah penggunaan anak untuk memasang atribut parpol, membawa mereka ke arena kampanye terbuka, melakukan intimidasi terhadap anak yang orangtuanya berbeda pilihan, serta memprovokasi anak untuk membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.

Alasan Klasik Orang Tua

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, pencegahan agar orang tua tak membawa anak ke arena kampanye sulit dilakukan. Sebabnya, mereka kerap beralasan tak ada yang menjaga anak-anak jika tidak dibawa berkampanye.

"Saya sarankan persyaratan salah satunya penyelenggara kampanye [parpol atau calon kepala daerah] harus bisa sediakan tempat untuk anak yang ikut orang tua dengan pengamanan cukup," ujar Zainuddin.

Ia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan aturan khusus ihwal akomodasi untuk anak di tempat kampanye. Saat ini, tidak ada aturan terkait akomodasi bagi anak di Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada 2018.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari