tirto.id - Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham tak bisa memenuhi permintaan untuk menahan Ahmad Dhani secara berpindah-pindah.
Status Ahmad Dhani saat ini masih sebagai terdakwa, sehingga kini berpindah lokasi tahanan dari Rutan Cipinang Klas 1 Jakarta ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, tidak bisa memenuhi permintaan legislatof terkait penahanan Dhani bersifat bolak-balik. Pihak yang berwenang memindahkan Dhani, kata dia, hanya Pengadilan Tinggi Jakarta yang kini mengadili kasusnya.
"Itu menjadi penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI. Ranahnya jadi pihak kejaksaan yang melaksanakan penetapan tersebut. Kami dari Dirjen Pemasyarakatan dan Rutan Cipinang hanya melaksanakan," kata Ade di kantor Ditjen PAS Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2/2019).
Ade menerangkan, proses penahanan merupakan wewenang penuh aparat penegak hukum. Namun Dhani, lanjut dia, hanya ditahan sementara di Rutan Madaen hingga selesai proses hukum kasus di Surabaya.
"Penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan izin atas permohonan dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Rutan Surabaya agar memudahkan proses peradilannya. Selesai itu dikembalikan lagi ke Rutan Cipinang," kata Ade.
Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menunggu aturan berikutnya terkait lokasi penahanan Dhani. Sri tidak merinci apakah Dhani akan tetap di Surabaya atau kembali ke Jakarta.
"Sekarang ada di sana, ada di Medaeng, sedang sidang di sana. Penetapan hakimnya ada di Cipinang. Tapi nanti kita tunggu seperti apa aturan berikutnya," kata Sri.
Wacana pemindahan Dhani mulai terlontar karena pentolan band Dewa itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya setiap pekan pada Selasa dan Kamis.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali