tirto.id - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden pada Kamis (15/6/2017).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI www.setneg.go.id, keputusan cuti bersama berdasarkan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2017 ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat).
Selain itu, dalam Keppres juga tercantum tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Presiden juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal yang dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra