tirto.id - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengurungkan niatnya mengunjungi Pondok Pesantren Al-Adzkar, Pamulang, Tangerang Selatan. Pasalnya, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu ingin mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mengikuti peraturan KPU dan imbauan Bawaslu untuk menjauhi fasilitas pendidikan. Kami putuskan foto-foto aja di sini nanti, baca doa dipimpin Pak Presiden [Presiden PKS, Sohibul Iman]," kata Sandiaga di Tangerang Selatan, Sabtu (20/10/2018).
Sementara itu, Sohibul Iman menyampaikan pihaknya khawatir jika nanti "tidak sengaja" berkampanye.
"Namanya sudah masuk, melihat massa kan susah jaga ini juga kan. Tahu-tahu 'dua! dua!' gitu kan," kata Sohibul
Sandiaga tiba di lokasi sekitar pukul 10.25 WIB dengan mengenakan kaos putih dan didampingi Presiden PKS Sohibul Iman.
Rencananya, Sandiaga akan menyambangi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Adzkar Tangerang Selatan guna meminta doa restu. Namun, ternyata rumah sang pimpinan ada di dalam lingkungan pesantren.
"Kita ingin taat aturan, taat asas dan kita kan ingin memberi contoh juga dalam pendidikan politik kita," katanya.
Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menyatakan lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren, juga fasilitas pemerintah dan tempat ibadah, tidak boleh jadi tempat kampanye— yang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 artinya aktivitas meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri.
Meskipun demikian, kenyataannya berdasarkan data yang dihimpun Tirto, sejak September 2018 hingga 11 Oktober 2018 Sandiaga telah 8 kali mengunjungi pesantren sementara pasangannya, Prabowo Subianto, telah 6 kali menyambangi pesantren.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri