Menuju konten utama

Tak Penuhi Panggilan, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Dibawa Paksa

Andreas Tjahjadi yang merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno dibawa paksa pihak kepolisian karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Tak Penuhi Panggilan, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Dibawa Paksa
Sandiaga Uno. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi dibawa paksa setelah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi. Andreas diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan penggelapan uang penjualan lahan tanah senilai Rp8 miliar.

"Intinya dua kali dipanggil tidak hadir, kita tadi malam [bawa paksa]," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta Kamis (13/4/207).

Seperti dikutip dari Antara, Andreas dibawa paksa dari bandara setelah polisi mendapat informasi bahwa Andreas berada di sana. Selanjutnya, polisi membawa saksi dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polda Metro Jaya Kamis dini hari tadi pukul 01.00 WIB.

Terlapor Andreas menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 17 April 2019 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.

Argo menyatakan Andreas masih berstatus saksi terlapor sehingga penyidik masih memeriksa intensif rekan bisnis Sandiaga itu. Terkait status Sandiaga yang juga menjadi saksi terlapor, Argo mengungkapkan penyidik masih mengembangkan pemeriksaan saksi lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sandiaga Uno diperiksa Polda Metro sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten. Sandiaga dan rekan bisnisnya Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang telah diberi kuasa oleh Edward Soeryadjaya.

Calon Wakil Gubernur DKI yang berpasangan dengan calon Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 31 April lalu.

Sandiaga membantah telah menggelapkan uang hasil penjualan lahan tanah itu dan mengaku lega telah diperiksa sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.

"Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra