tirto.id -
Aturan yang dilanggar antara lain jika pengguna tidak menggunakan helm, berboncengan ketika mengendarai GrabWheels, usia pengendara di bawah 18 tahun, dan mengendarai unit dengan kecepatan melebihi 15 km per jam.
"Akan didenda sebesar 300.000 rupiah dan akun mereka juga akan ditangguhkan [di-suspend]," kata Tri saat ditemui di FX Sudirman, Senin (18/11/2019) siang.
Nantinya, pengawasan tersebut akan dilakukan pihak Grab dan berkerjasama dengan Pemeritah Provinsi DKI Jakarta.
"Nanti untuk penegakannya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Kami akan mengawasi bersama bagaimana pelaksanaannya di lapangan," kata dia.
Namun, Tri belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran denda tersebut, entah membayar secara cash atau menggunakan aplikasi OVO.
"Ada banyak hal [cara bayar dendanya], nanti bisa saya jelaskan. Tapi mungkin saat ini belum. Kita baru komitmen untuk memberikan semacam denda gitu kepada mereka yang melanggar. Kenapa? Karena harus ada efeknya," sebut Tri.
Penegakan tersebut, kata Tri, akan dilakukan per minggu ini dan masih terbatas pada wilayah Senayan saja.
Penegakan aturan pelanggaran tersebut merespons adanya kecelakaan yang berbuntut hilangnya nyawa dua orang dan enam orang luka akibat tertabrak mobil pada 10 November lalu.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana