tirto.id - Polisi masih mengerjakan berkas perkara kasus penabrakan GrabWheels yang menewaskan dua pengendara skuter listrik itu.
"Masih proses, korban juga dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, ketika dihubungi Tirto, Senin (18/11/2019).
Korban selamat insiden panabrakan ;tersebut sebelumnya mengaku janggal dengan keterangan polisi yang menyebutkan pelaku penabrak ;turun dari mobil dan menelepon ambulans. Apalagi, empat kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara disebut tidak merekam peristiwa lantaran kartu memori penuh.
Ketika ditanya soal tanggapan perihal itu, Argo menegaskan, jajarannya akan merampungkan berkas perkara. "Pada intinya polisi akan menyelesaikan berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan, maka perlu periksa saksi, petunjuk dan korban," sambungnya.
Peristiwa bermula pada Minggu (10/11), sekira pukul 03.00. Pengemudi Camry yakni DH, diduga menyetir di bawah pengaruh alkohol. Ketika melintas di kawasan Gate 3 Stadion Utama Gelora Bung Karno, ia hilang kendali dan menabrak enam pengendara skuter listrik itu.
Ammar Nawar (18) dan Wisnu Chandra Gunawan (18) meregang nyawa, sedangkan Bagus (18), Wanda (18), Wulan (18), dan Fajar Wicaksono (19) luka akibat tabrakan.
DH, diduga kuat bernama Dhanni Hariyona, pengusaha dan anak politikus asal ;Sumatera Barat, tidak ditahan oleh polisi meski telah berstatus sebagai tersangka.
Alasannya, “Dari penilaian penyidik, subjektif, tapi ada dasarnya, bukan karena penilaian penyidik semata-mata tanpa ada batas aturan," ujar Kasubdit Gakkum ;Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
Subjektivitas yang objektif dari polisi, sebut Fahri Siregar, membuat Dhanni tidak perlu ditahan. Hal tersebut dapat dilakukan selama pelaku tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta kooperatif.
Tiga hal itu yang menjadi dasar polisi tidak menerungku Dhanni, hanya diwajibkan ;lapor dua kali dalam sepekan. Fahri berkata putusan itu adalah kewenangan penyidik, “Saya sebagai komandan pun tidak bisa mengintervensi karena ada penilaian langsung dari penyidik," lanjut Fahri.
Fajar, seorang korban luka akibat penabrakan itu, berkata heran mengapa pelaku tidak ditahan. "Saya juga bingung … masalah menghilangkan dua nyawa, (tapi) tersangka tidak ditahan dengan alasan yang tidak jelas," ucapnya kepada Tirto.
Perihal tuntutan, Fajar berkata kasus ini harus berlanjut sampai pelaku dihukum setimpal. "Pesan buat kepolisian, ‘Jangan menghalangi kami jika ingin bertemu si pelaku dan tolong lebih tegas dalam penanganan pelaku’," imbuhnya.
Dhanni Hariyona terancam Pasal 310 juncto Pasal 311 UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika berpatokan aturan, pelaku bisa dijerat pidana 1,5 tahun-6 tahun penjara dan/atau denda Rp2 juta-Rp12 juta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana