tirto.id - Bareskim Polri menghentikan laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, kepada Putri Candrawati istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan yang dihentikan adalah LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.
Laporan tersebut tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor dan korban merupakan Putri Candrawati dengan terlapor Brigadir Yoshua.
"Berdasarkan hasil gelar perkara [kemarin] sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi saat jumpa pers, Jakarta, dikutip Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, Polri juga menghentikan laporan polisi terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan. Laporan dimaksud adalah LPA Nomor 368AVII/2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Pelapor merupakan Briptu Martin G atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korban Bharada Richard Eliezer, dengan terlapor Brigadir Yoshua.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga bareskrim menangani LP atau laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua. Oleh karena itu berdasarkan hasil tadi saya sampaikan perkara ini dihentikan penanganannya," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang