tirto.id - Sidang hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali digelar hari ini Kamis (20/6/2019). Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam mengajukan saksi, KPU hanya mengajukan dua saksi ahli dan sama sekali tak mengajukan saksi fakta. Ahli yang hadir yakni Marsudi Wahyu Kisworo.
"Dari pihak termohon setelah mencermati dari saksi yang diajukan pemohon maka kami berkesimpulan tak ajukan saksi. Dari ahli kami ajukan satu ahli, Prof Dr Marsudi Wahyu Kisworo, ahli di bidang IT, profesor IT pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," jelas kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Sementara satu ahli lainnya yakni ahli hukum tata negara, Riawan Tjandra tidak bisa hadir namun memberikan keterangan tertulis.
"Ahli kedua Riawan Tjandra kami ajukan dalam bentuk keterangan tertulis dan sudah kami ajukan di bawah," ucap Ali.
Setelah diambil sumpahnya, Marsudi kemudian diberikan kesempatannya untuk menjelaskan tentang sistem IT di KPU, khususnya yang berkaitan dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) milik KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Kamis (20/6/2019) siang.
Rencananya, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB, mundur dari jadwal biasanya pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan saksi fakta dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam perkara ini.
Sebelumnya, Rabu (20/6/2019) kemarin, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ini telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon. Sidang ini berlangsung selama 21 jam yang berakhir pada pukul 05.00 WIB pagi tadi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri