tirto.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan administratif.
SKCK sendiri memiliki masa berlaku terbatas, kendati demikian dapat diperpanjang sewaktu-waktu. Selain itu, prosedur pembuatannya semakin dipermudah dengan sistem online.
Di Indonesia, SKCK umumnya disyaratkan sebagai dokumen wajib pendaftaran kerja, penerimaan beasiswa, hingga syarat masuk perguruan tinggi.
Menurut Humas Polri, SKCK dulunya dikenal dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB). Penerbitan surat ini menjadi jaminan bahwa pemilik surat berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak kriminal.
Syarat Perpanjangan SKCK 2022 dan Biayanya
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKCK berlaku dalam waktu yang terbatas. Dikutip dari Instagram @SKCKMetroJaya SKCK hanya berlaku paling lama enam bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitannya.
SKCK yang diterbitkan lebih dari 6 bulan, tidak lagi berlaku dan umumnya akan ditolak oleh instansi kerja ataupun pendidikan. Kabar baiknya, pemegang SKCK yang sudah kadaluwarsa bisa melakukan perpanjangan.
Perpanjangan SKCK tentunya dilengkapi berbagai persyaratan, termasuk:
- Fotokopi SKCK Polda Metro Jaya yang lama dengan ketentuan usia surat maksimal 1 tahun dari tanggal pembuatan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi paspor (bila ke luar negeri).
- Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Polres, Polda, atau Mabes Polri terdekat melalui loket yang tersedia. Ketika menyerahkan dokumen-dokumen tersebut pemohon harus mengisi formulir dan membayar biaya perpanjangan sebesar Rp10.000.
Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK Secara Online
Bagi pemohon yang masa berlaku SKCK-nya sudah lewat lebih dari satu tahun atau belum pernah membuat SKCK sama sekali, direkomendasikan untuk membuat SKCK baru.
Tidak seperti prosedur perpanjangan, prosedur membuat SKCK baru memakan biaya yang lebih besar. Pemohon akan dikenakan tarif sebesar Rp30.000 untuk penerbitan SKCK.
Jika dilakukan secara online, tarif tersebut bisa dibayarkan melalui teller, e-banking, ATM, hingga EDC Bank BRI. Berikut tata cara membuat SKCK secara online seperti yang dikutip dari @SKCKMetroJaya:
- Pemohon melakukan registrasi melalui laman skck.polri.go.id di menu "Formulir Pendaftaran."
- Pemohon mengisi seluruh data diri yang dibutuhkan serta unggah seluruh dokumen yang disyaratkan, termasuk filescan pasfoto, KTP, paspor, akte kelahiran, rumus sidik jari, dan kartu keluarga.
- Lanjutkan registrasi hingga selesai.
- Dapatkan kode pembayaran BRIVA.
- Lakukan pembayaran tarif melalui mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI menggunakan kode pembayaran yang diterima.
Contoh Foto yang Benar untuk Pengajuan SKCK 2022
Salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi pemohon SKCK adalah pasfoto berukuran 4x6. Menurut @SKCKMetroJaya pasfoto yang disertakan saat permohonan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Latar belakang pasfoto berwarna merah, bukan biru atau latar belakang lainnya.
- Foto berukuran 4x6.
- Jumlah pasfoto yang dikumpulkan sebanyak 3 buah.
- Pakaian yang dikenakan dalam pasfoto adalah pakaian formal berkerah, khususnya bagi pria dan wanita yang tidak mengenakan hijab. Pakaian formal boleh disertai dasi.
- Bagi pemohon yang mengenakan hijab dapat menunjukkan kerah pakaian atau menutupi kerah.
- Pemohon tidak boleh mengenakan kacamata dalam pasfoto.
- Wajah dan tubuh dalam pasfoto harus proporsional tidak terlalu dekat atau terlalu jauh.
Ketentuan pas foto untuk SKCK lebih detail dapat dilihat melalui link berikut: