tirto.id - Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Syarat bagi penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU nantinya bisa mencairkan dana melalui bank maupun PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap 1 sejak 12 September 2022 dengan sasaran penerima 4.112.052 pekerja. Saat ini, pemerintah tengah merencanakan penyaluran BSU tahap 2 dalam waktu dekat.
Sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut masih akan melalui proses check dan screening sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Syarat Penerima BSU 2022
Perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki pekerja untuk menjadi penerima BSU, yaitu:
1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dipertimbangkan pula beberapa aspek berikut:
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
- Gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau gaji/upah lebih besar dari Rp3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau penyaluran dana dilakukan melalui Pos Indonesia.
4. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Link Cek Penerima BSU 2022
Selama penyaluran BSU tahap 1, ada kasus di mana pekerja tidak dapat mencairkan BSU. Menurut Kemnaker, kemungkinan ada beberapa alasan yang menyebabkan kendala tersebut, termasuk:
- Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU;
- Pekerja sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH);
- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, sedang dibekukan, tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau tidak terdaftar.
Oleh karena itu, pekerja yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat cek status penerimaan masing-masing. Ada tiga link yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melihat statusnya sebagai penerima BSU 2022 atau bukan, berikut daftar ketiga link tersebut:
Link Cek Penerima BSU di BSU BPJS Ketenagakerjaan
Link Cek Penerima BSU di SSO BPJS Ketenagakerjaan
Link Cek Penerima BSU di BSU Kemnaker
Cara Mencairkan BSU 2022
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BSU, yaitu melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Pos Indonesia.
Bank Himbara di Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk mencairkan BSU termasuk BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri. Sedangkan, bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara bisa mencairkan lewat BSI (khusus penerima di wilayah Aceh), atau PT Pos Indonesia.
Berikut langkah-langkah mencairkan BSU 2022 di Bank Himbara dan PT Pos Indonesia:
1. Cara Mencairkan BSU lewat BNI
- Pastikan sudah memiliki rekening BNI Taplus, BNI Taplus Muda, BNI Taplus UMKM, dan BNI TabunganKu;
- Periksa apakah rekening BNI masih aktif dengan datang ke Cabang BNI terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan bukti penerimaan BSU;
- Jika rekening BNI dinyatakan aktif oleh petugas, tunggu hingga dana BSU masuk ke rekening;
- Setelah dana BSU masuk, penerima dapat langsung mencairkan menggunakan kartu debit, ATM, atau dengan BNI Mobile Banking.
2. Cara Mencairkan BSU lewat BTN
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP dan buku tabungan yang telah terdaftar pada BSU tahap I atau bukun rekening yang dicantumkan saat pendaftaran;
- Datang ke outlet Bank BTN terdekat;
- Tunjukkan KTP dan nomor rekening yang sesuai dengan nomor rekening tabungan penerima BSU;
- Teller akan memproses pencairan dana BSU.
3. Cara Mencairkan BSU lewat BRI
- Pastikan telah memiliki rekening BRI yang masih aktif. Bagi penerima yang pernah menerima BSU pada 2021, maka dana BSU 2022 akan cair pada rekening yang sama;
- Apabila penerima tidak memiliki rekening BRI, maka datang ke cabang BRI terdekat dengan membawa e-KTP dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
- Ajukan layanan pembuatan rekening baru oleh bank, nantinya pihak bank akan membuatkan rekening secara sistem;
- Penerima yang baru dibuatkan rekening BRI harus melakukan aktivasi rekening.
- Setelah selesai aktivasi, tunggu hingga dana BSU dikreditkan ke rekening BRI yang sudah dibuat.
4. Cara Mencairkan BSU lewat Bank Mandiri
- Hubungi bagian personalia atau kepegawaian perusahaan tempat penerima BSU bekerja, lalu minta jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan di cabang Bank Mandiri yang telah ditetapkan;
- Siapkan e-KTP asli dan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau BPJS Ketenagakerjaan;
- Datangi cabang Bank Mandiri sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan;
- Isi formulir yang diberikan oleh Petugas Kantor Cabang Padanan;
- Tunggu proses administrasi oleh petugas, lalu pengambilan buku tabungan untuk pencairan dana BSU sudah bisa dilakukan.
5. Cara Mencairkan BSU lewat PT Pos Indonesia
Petugas PT Pos Indonesia melakukan pembukuan rekening posgiro bagi seluruh penerima BSU secara kolektif dengan tiga cara pencairan, yaitu:
- Penerima datang langsung ke kantor pos untuk mencairkan dana secara mandiri;
- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan untuk mencairkan dana secara kolektif;
- Dana BSU diantar langsung ke rumah penerima BSU oleh petugas Pos Indonesia.
Editor: Yantina Debora