Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Api 2022 & Aturan Barang Bawaan Penumpang KA

Syarat naik Kereta Api September 2022 dan aturan barang bawaan penumpang KA.

Syarat Naik Kereta Api 2022 & Aturan Barang Bawaan Penumpang KA
Ilustrasi kereta api. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan sejumlah syarat naik kereta api antar kota 2022 yang mana salah satu aturannya memuat tentang barang bawaan penumpang.

Persyaratan naik kereta api antar kota adalah pelaksanaan dari regulasi yang mengacu pada Surat Edaran (SE) No.84 Kementerian Perhubungan 26 Agustus 2022.

Sedangkan, aturan bawaan penumpang diberlakukan agar para penumpang lebih nyaman saat dalam perjalanan. Selain itu, penumpang kereta api diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Masyarakat yang akan menggunakan kereta api diharapkan mencermati detail informasi berikut ini:

Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster);
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib sudah vaksinasi dosis kedua;
  • Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komobrid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Usia 6 – 17 tahun ke atas:

  • Wajib sudah vaksin dosis kedua;
  • Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin;
  • Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komobrid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negative Rapid Test Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Protokol kesehatan naik kereta api

  • Suhu badan tidak lebih dari 37,7 derajat celsius;
  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer;
  • Diimbau tidak berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung dalam perjalanan.

Aturan barang bawaan penumpang kerta api

  • Volume bagasi maksimal 100 dm3 dengan maksimal dimensi 70cm × 30cm × 48cm;
  • Bagasi yang dapat dibwa naik ke dalam kereta api adalah 20kg untuk setiap penumpang;
  • Maksimal terdiri dari 4 koli (item bagasi);
  • Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut: Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg, Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg, Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg;
  • Barang bawaan tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain, sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menumbulkan kerusakan pada kereta;
  • Barang bawaan yang beratnya melebihi 200 dm3 dengan maksimal dimensi 70cm × 60cm × 48cm tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi.

Informasi lebih lanjut dan detail mengenai syarat dan ketentuan naik kereta api bagi penumpang dapat dibaca pada laman berikut ini.

Baca juga artikel terkait ATURAN BARANG BAWAAN PENUMPANG KERETA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora