Menuju konten utama

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat dan Cara Isi e-HAC

Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat yaitu mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) dan vaksin booster.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat dan Cara Isi e-HAC
Ilustrasi pesawat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi salah satu syarat mudik menggunakan transportasi udara atau pesawat mulai 5 April 2022.

Dikutip dari website Kemenkes, persyaratan mudik Lebaran 2022 ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Saat mudik atau melakukan perjalanan dalam negeri, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi;
  3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”;
  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri;
  5. Pilih sarana perjalanan “Udara”;
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan;
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”;
  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus;
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya;
  11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Apabila pelaku perjalanan berstatus "tidak layak terbang", validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Syarat mudik atau bepergian dalam negeri ini mulai dapat diubah sewaktu-waktu dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Protokol Kesehatan Naik Pesawat

Protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orangtersebut.

Baca juga artikel terkait SYARAT MUDIK LEBARAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya