Menuju konten utama

Syarat Mendirikan Klinik Hewan dan Prosedur Mengurusnya di Jakarta

Persyaratan dan prosedur pengajuan izin usaha klinik hewan mengacu pada Permentan 2/2009 dan ketentuan pemda setempat.

Syarat Mendirikan Klinik Hewan dan Prosedur Mengurusnya di Jakarta
Seorang perawat memeriksa anjing di tempat penitipan hewan, Klinik Hewan Jogja (KHJ) di Sleman, Yogyakarta, Jumat (1/7/2016). Antara foto/hendra nurdiyansyah.

tirto.id - Para veterinarian yang hendak mendirikan klinik hewan di kawasan DKI Jakarta perlu mengetahui sejumlah persyaratan dan prosedur pengurusan izin usaha tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan umum untuk mendirikan klinik hewan selama ini mengacu kepada ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut, klinik hewan didefinisikan sebagai "Tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggungjawab dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu."

Selain klinik hewan, jasa pelayanan veteriner lainnya yang diatur dalam Permentan tersebut ialah dokter hewan praktik mandiri, dokter hewan praktik bersama, rumah sakit hewan, rumah sakit hewan khusus, dan pusat/pos kesehatan hewan.

Berikut perincian mekanisme perizinan untuk usaha pelayanan jasa medik veteriner dan dokter hewan praktik, berdasarkan Permentan Nomor 02 Tahun 2009 Bab III Huruf B dan D:

Perizinan untuk Dokter Hewan Praktik

1. Bentuk perizinan untuk dokter hewan praktik dari Bupati/Walikota yaitu Surat Tanda Registrasi.

2. Bupati/walikota menerbitkan surat izin praktik berdasarkan rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan.

3. Rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan diberikan dengan melampirkan salinan: KTP; Ijazah Dokter Hewan Indonesia; Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa Surat Izin Dokter Hewan; Surat Keterangan Sehat; Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan.

Perizinan Untuk Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner:

1. Bentuk perizinan untuk pelayanan jasa medik veteriner yaitu Surat Izin Tempat Usaha.

2. Bupati/walikota menerbitkan surat izin tempat usaha/operasional berdasarkan rekomendasi otoritas veteriner.

3. Otoritas veteriner menerbitkan surat rekomendasi setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kelayakan tempat, bekerjasama dengan organisasi profesi kedokteran hewan.

4. Pemeriksaan kelengkapan administrasi meliputi pemeriksaan proposal, pemeriksaan permodalan, dan pemeriksaan daftar tenaga kesehatan hewan yang melibatkan:

a. Pemeriksaan proposal usaha pelayanan jasa medik veteriner, antara lain, dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk pemohon, dan/atau akte pendirian badan usaha yang mengajukan (perorangan, CV, PT, Yayasan, Koperasi, institusi);

b. Pemeriksaan permodalan untuk badan usaha yang menggunakan modal asing harus mendapat perizinan dari instansi berwenang;

c. Pemeriksaan daftar tenaga kesehatan hewan yang dilibatkan harus disertai dengan sertifikat kompetensi dan dokter hewan praktik penanggungjawab. Dokter hewan praktik yang dilibatkan harus disertai dengan surat tanda registrasi (surat izin dokter hewan praktik). Tenaga kesehatan hewan hewan warga asing yang dilibatkan harus mendapatkan surat ijin praktik untuk tenaga kesehatan hewan warga negara asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Pemeriksaan kelayakan tempat sebagaimana dimaksud pada nomor 3 disesuaikan dengan persyaratan untuk masing-masing bentuk usaha pelayanan jasa medik veteriner.

6. Kelayakan tempat usaha untuk tempat klinik hewan, rumah sakit hewan dan/atau rumah sakit hewan khusus, masing-masing harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

7. Surat izin operasional berlaku untuk 4 tahun dan bisa diperpanjang usai dilakukan pemeriksaan ulang oleh otoritas veteriner.

Prosedur Izin Klinik Hewan di DKI Jakarta

Selain merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Permentan Nomor 02 Tahun 2009 itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan persyaratan lain untuk pengurusan izin pendirian Klinik Hewan.

Adapun daftar persyaratan dan formulir pengurusan izin usaha klinik hewan di DKI Jakarta dapat diakses melalui link ini.

Beberapa syarat khusus tambahan dari Pemprov DKI Jakarta yang tidak diatur oleh Permentan 02 Tahun 2009 ialah fotokopi Surat Izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk pengadaan fasilitas rontgen; dokumen izin lingkungan; dokumen kepemilikan tanah (milik pribadi/sewa); dokumen bukti persetujuan tetangga yang disertai KTP.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengatur bahwa masa berlaku izin usaha klinik hewan adalah 5 tahun. Pemprov DKI juga menjamin tidak ada biaya dalam proses pendaftaran izin tersebut.

Sementara prosedur untuk mendaftarkan izin usaha klinik hewan di DKI Jakarta terbagi dalam 6 tahapan.

Pertama, memasukan berkas beserta lampiran persyaratan secara lengkap ke front office Dinas PM & PTSP Provinsi Dki Jakarta.

Kedua, jika berkas diterima dan diinformasikan “status pemeriksaan teknis” melalui sistem online, Tim Teknis akan melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, serta pemeriksaan lapangan. Lalu, petugas akan menandatangani BAPL dan BAPT oleh tim teknis bersama pemohon.

Ketiga, jika persyaratan sudah sesuai, BAPT akan disetujui dan diserahkan ke Kasubbag TU

Keempat, selanjutnya Surat Izin Usaha Klinik Hewan yang akan ditandatangani oleh Koordinator TU akan dicetak.

Kelima, surat izin kemudian akan ditandatangani kepala PTSP, diberi nomor, di-stempel, dibuatkan salinan, serta dicatat/direkam dan diarsipkan.

Keenam, jika seluruh proses sudah selesai, pemilik klinik hewan akan dihubungi oleh Dinas PTSP melalui email.

Baca juga artikel terkait PERIZINAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Addi M Idhom