tirto.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengaku mendapat sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait sulit diaksesnya Sistem Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta .
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan meski sempat mengalami gangguan sistem, saat ini pengajuan perizinan SIKM tetap dapat dilakukan.
Caranya pemohon mengunduh formulir permohonan dan format surat pernyataan di https://bit.ly/persyaratansikm. Setelah formulir diisi secara lengkap, pemohon juga diminta untuk menyertakan berkas persyaratan yang dibutuhkan, lalu kirim ke alamat email sikm@jakarta.go.id .
“Setelah berkas masuk, petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” kata Benni melalui keterangannya Rabu, (27/05/2020).
Kemudian petugas DPMPTSP DKI akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM, setelah itu mengirim email balasan dari pemohon apakah SIKM yang diajukannya diterima atau ditolak.
Apabila semua dokumen pemohon lengkap, SIKM dapat selesai dan disetujui selama satu hari kerja. SIKM yang sudah dikirim ke e-mail pemohon itu, kata dia, sudah terenskripsi secara elektronik dan dilengkapi dengan QR code.
"Kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan non-perizinan di Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Benni menuturkan cara tersebut juga dapat mengakomodir berbagai keluhan dari para pemohon Perizinan SIKM, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.
Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam, bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta, melainkan dari berbaga Kabupaten/Kota di Indonesia, bahkan ada dari Luar Negeri.
“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati, kami melakukan asistensi perizinan SIKM mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan," terangnya.
Berdasarkan catatan dia, sejak dibuka pada Jumat, 15 - 27 Mei 2020, sebanyak 259.813 pemohon yang mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id . Namun hanya 6.622 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total tersebut, permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi: 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Sementara terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 jam," terang dia.
Terkait laman pengajuan SIKM yang sulit diakses, Benni mengaku sejak Selasa (26/5/2020) kemarin pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah melakukan penambahan fitur untuk memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.
“Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan non-perizinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta, klaim dia, juga telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik terhadap output izin/non-izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz