Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Membuat Surat Izin Gangguan HO

Tata cara dan persyaratan izin gangguan (HO) di setiap kabupaten/kota bisa berbeda-beda. Namun, secara garis besar polanya tidak jauh berbeda. 

Syarat dan Prosedur Membuat Surat Izin Gangguan HO
(Ilustrasi) Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayani seorang pengunjung yang akan mengurus sebuah perizinan di Kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

tirto.id - Izin HO (Hinder Ordonantie) adalah surat izin kegiatan usaha milik orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang berencana mendirikan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan diharuskan mengurus Izin Gangguan atau Hinder Ordinnatie (HO).

Izin Gangguan berlaku bagi semua jenis badan usaha, baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV atau Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi).

Pengurusannya diharuskan untuk lokasi produksi maupun kantor cabang atau perwakilan, karena pemberian izin HO berkaitan dengan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya atau gangguan bagi lingkungan sekitar, demikian dilansir laman UMKM Indonesia.

Syarat dan alur pembuatan HO bisa berbeda di masing-masing daerah. Sebab, hal itu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun secara garis besar alurnya tidak akan jauh berbeda. Berikut contoh syarat dan prosedur izin HO di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

1. Syarat izin HO baru

  • Foto copy sertifikat tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah;
  • Surat Persetujuan Penggunaan Tanah/Lahan dari pemilik tanah, Surat Keterangan Ahli Waris bila Pemilik Tanah telah meninggal Dunia;
  • Surat Perjanjian/Kontrak ( Bila Tempat Usaha di sewa dari Pihak Lain);
  • Foto copy Ijin Lokasi;
  • Foto Copy KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili pemohon dari pemerintah setempat;
  • Foto copy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan berbadan hukum dan foto copy akta perubahan (bila ada);
  • Dokumen Studi Amdal/UKL-UPL/SPPL bagi usaha tertentu;
  • Pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan;
  • Pernyataan dan persetujuan tetangga disekitar lokasi tempat usaha;
  • Gambar Denah/Sketsa Lokasi tempat usaha;
  • Surat Kuasa bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain.

2. Syarat perpanjangan izin HO

  • Foto Copy KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili pemohon dari pemerintah setempat;
  • Bukti Daftar Ulang (Her/Registrasi) 2 tahun;
  • Ijin Gangguan yang sudah berakhir masa berlakunya;

3. Tahapan penerbitan izin HO

  • Penelitian berkas permohonan dan persyaratan lainnya
  • Pendaftaran berkas permohonan
  • Pemeriksaan / kunjungan lapangan (bagi permohonan baru)
  • Berita acara pemeriksaan dan rekomendasi tim teknis
  • Penerbitan dokumen ijin
  • Penyerahan dokumen ijin

4. Jangka waktu penyelesaian

  • Pengurusan Izin baru selama 5 (lima) hari kerja
  • Perpanjangan izin selama 3 (tiga) hari kerja

5. Biaya

Cara perhitungan retribusi ijin gangguan (HO) di Ende ditetapkan dengan rumusan di bawah ini.

a. Luas tempat usaha sampai dengan 100 M² sebesar Rp. 2.000,-/M².

b. Luas tempat usaha > 100 M² dikenakan tarif sebagaimana pada huruf “a” dengan ditambah untuk luas selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut:

  • luas tempat usaha 100 – 500 M² sebesar Rp. 1500,-/M²
  • luas tempat usaha 500 – 1000 M² sebesar Rp. 1000,-/M²
  • luas tempat usaha > 1000 M² sebesar Rp. 500,-/M².
c. Retribusi = jumlah hasil perkalian masing-masing indeks (lingkungan = kawasan, = fungis jalan, dan tingkat gangguan) x luas tempat usaha x tarif dasar.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom