Menuju konten utama

Syarat Masuk Stadion untuk Nonton Piala AFF 2022 Menurut FIFA

Syarat masuk stadion untuk nonton Piala AFF 2022 telah dikeluarkan oleh penyelenggara pertandingan. Berikut ini aturan keselamatan stadion sesuai FIFA.

Syarat Masuk Stadion untuk Nonton Piala AFF 2022 Menurut FIFA
Suporter membentangkan poster dalam pertandingan lanjutan Piala AFF 2018 antara Indonesia melawan Filipina di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/11/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Syarat masuk stadion untuk nonton Piala AFF 2022 telah diatur oleh penyelenggara pertandingan. Di samping itu, federasi sepak bola dunia FIFA juga telah membuat aturan terkait keselamatan dan keamanan stadion.

Peraturan FIFA dimaksudkan agar penyelenggara turnamen secara umum, atau setiap pertandingan secara khusus, dapat menyadari tugas dan tanggung jawabnya. Regulasi itu berisi langkah-langkah minimum yang mesti diambil untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan ketertiban di stadion.

Harapannya, jika regulasi domestik setiap kompetisi sudah sesuai dengan FIFA, peristiwa nahas seperti Tragedi Kanjuruhan bisa terhindarkan. Sebab, berdasarkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Mahfud MD, ada banyak poin yang mengingkari aturan FIFA.

Memang, organisasi sepak bola nasional PSSI sudah memiliki Regulasi Keselamatan dan Keamanan. Namun, di dalamnya justru masih banyak yang bertentangan dengan aturan FIFA. Padahal, sebagai federasi tertinggi dunia, FIFA seharusnya dijadikan rujukan dalam beberapa hal, termasuk ihwal pembuatan regulasi.

Salah satu poin yang terdapat dalam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyebutkan bahwa aturan yang dimiliki PSSI tidak mengadopsi Pasal 4 Safety and Security Regulation FIFA 2012. Di dalamnya, ada poin yang berbunyi, "Asosiasi (PSSI) melalui National Security Officer dan tim Safety and Security Stadium bertanggung jawab memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penonton, pemain, official, VIP/VVIPs, dan seluruh orang yang ada di dalam stadion."

Kini, penyelenggaraan turnamen Piala AFF 2022 kembali dihelat di salah satu stadion di Indonesia. Dengan sistem turnamen kandang-tandang, timnas Indonesia diagendakan bakal bertanding di Stadion Gelora Bung Karno untuk pertandingan home.

Syarat Masuk Stadion Gelora Bung Karno Jakarta untuk Piala AFF 2022

Berikut rincian aturan masuk stadion untuk menonton pertandingan Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno.

  • Wajib vaksin 2 dosis atau lebih serta memiliki aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib menggunakan masker selama laga berlangsung.
  • Wajib menjaga protokol kesehatan yang berlaku.
  • Disarankan tidak membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun.
  • Wajib duduk sesuai dengan nomor kursi yang tertera pada e-tiket.
  • Dilarang membawa senjata tajam.
  • Dilarang membawa flare, smoke bomb, petasan, dan semacamnya.
  • Dilarang membawa rokok di area tribun.
  • Dilarang membawa narkotika dan minuman keras.
  • Dilarang membawa makanan dan minuman.

Akses Pintu Masuk Stadion Gelora Bung Karno di Piala AFF 2022

Berikut daftar akses masuk stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, untuk pertandingan Piala AFF 2022.

  1. Gerbang D (Plaza Tenggara): Zona 1,2,3,4
  2. Gerbang E (Plaza Timur): Zona 5,6,7,8
  3. Gerbang G (Plaza Utara): Zona 9,10,11,12

Aturan Keselamatan dan Keamanan Masuk Stadion Sesuai FIFA

Merujuk pada FIFA Stadium Safefy and Security Regulations, berikut beberapa aturan yang mesti dipatuhi oleh para penonton sebelum masuk stadion.

Kontrol Akses

  1. Akses masuk stadion hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki izin sah seperti tiket laga, akreditasi, dan izin lainnya.
  2. Jika tidak dapat menunjukkan izin sah, orang tersebut akan ditolak masuk stadion.
  3. Ini adalah tanggung jawab semua pelayan (stewards).
  4. Stewards dan staf keamanan lainnya, termasuk polisi, harus menegakkan dan mengontrol zona akses stadion.

Tiket Pertandingan

  1. Tiket pertandingan harus menampilkan informasi berupa: tanggal, waktu, lokasi laga, nomor pertandingan, detail tim yang bertanding, nomor/blok kursi, titik masuk (jika ada), denah stadion sisi belakang, nama pembeli tiket (jika memungkinkan).

  2. Penjualan tiket pertandingan akan dikontrol secara ketat.

  3. Panitia penyelenggara FIFA untuk masing-masing event FIFA akan mengeluarkan keputusan mengenai jumlah tiket yang akan dialokasikan ke asosiasi peserta dan asosiasi tuan rumah.

  4. Setiap asosiasi harus memastikan alokasi tiket tersebut. Perincian spesifik tentang pembeli tiket juga harus dicatat.

  5. Tiket harus dilindungi dari pemalsuan dan mengintegrasikan fitur keamanan, jika dianggap perlu.

  6. Pada hari pertandingan, tiket tidak boleh dijual di stadion. Jika hendak dijual pada hari pertandingan, lokasinya harus jauh dari stadion agar tidak menyebabkan penumpukkan massa di rute akses.

  7. Jumlah tiket yang dijual tidak boleh melebihi izin dan kapasitas aman maksimum stadion.

  8. Sistem pencatatan jumlah penonton yang telah masuk stadion harus sistematis.

  9. Harga tiket pendukung tim tamu tidak boleh lebih mahal dari harga tiket suporter tuan rumah.

Akreditasi

  1. Pemegang akreditasi diberikan akses ke stadion dan lokasi tertentu di dalam stadion, termasuk zona terlarang. Akreditasi harus dikeluarkan oleh FIFA atau LOC kepada individu dengan fungsi khusus di acara FIFA.

  2. Akreditasi harus, sejauh mungkin, anti pemalsuan dan memberikan perlindungan terhadap penggunaan ganda.

  3. Akreditasi tidak dapat dialihkan.

  4. Izin harus membatasi akses ke area tertentu yang ditandai dengan jelas.

  5. Jumlah izin “akses semua area” harus dijaga seminimal mungkin dan hak akses harus didasarkan pada persyaratan kerja.

  6. Akreditasi tidak mengizinkan pemegangnya untuk menghadiri hari pertandingan sebagai penonton atau menempati kursi manapun di stadion yang biasanya ditanggung oleh tiket.

  7. Pemeriksaan latar belakang/kriminal harus dilakukan oleh otoritas negara tuan rumah sebagai bagian dari proses akreditasi.

  8. Otoritas negara tuan rumah dapat menolak masalah akreditasi dengan alasan keamanan tanpa mengacu pada penyelenggara acara atau FIFA.

  9. Ketentuan harus dibuat untuk pencabutan (sementara atau permanen) akreditasi seseorang jika pemegangnya bertindak dengan cara yang dapat merugikan keselamatan dan keamanan orang lain, tindakan kriminal telah dilakukan atau dicurigai oleh pemegangnya, tindakan pemegang merugikan kelancaran acara atau pemegang telah melanggar kode etik stadion.

Pemeriksaan keamanan

1. Pemeriksaan keamanan dilakukan terhadap orang dan kendaraan di pintu masuk perimeter luar dan dalam, serta di pintu masuk area yang tidak terbuka untuk umum. Pemeriksaan keamanan ini akan memverifikasi hal-hal berikut:

  1. Pemeriksaan tiket yang sah, akreditasi atau bentuk izin sah lainnya untuk masuk stadion.
  2. Pemeriksaan senjata apapun atau barang terlarang lainnya sebagaimana diatur dalam kode etik stadion yang tidak boleh dibawa ke dalam stadion, kecuali diminta oleh staf dan otoritas terakreditasi untuk itu. untuk melakukan tugas resmi mereka.
  3. Pemeriksaan benda berbahaya lainnya yang tidak boleh dibawa ke stadion, karena alasan hukum, termasuk spanduk agresif atau rasis dan penunjuk laser.
  4. Pemeriksaan minuman beralkohol yang tidak sah atau zat memabukkan atau obat-obatan sebagaimana diatur oleh otoritas stadion.
  5. Pengaruh alkohol atau zat-zat yang memabukkan atau obat-obatan dari calon penonton.
  6. Bahwa calon penonton tersebut memiliki hak akses ke area terlarang atau zona terkendali.
  7. Memastikan bahwa calon penonton mematuhi syarat dan ketentuan tiket, peraturan penjualan dan kode etik stadion.
2. Seseorang dapat digeledah secara menyeluruh terhadap orang dan/atau dirinya

harta benda di pos pemeriksaan keamanan.

3. Semua kendaraan yang memasuki perimeter luar stadion harus menjalani pemeriksaan keamanan dan penggeledahan. Direkomendasikan bahwa ini terjadi di fasilitas pencarian jarak jauh yang terletak pada jarak aman yang sesuai dari stadion. Lokasi dan posisi fasilitas pencarian jarak jauh harus diidentifikasi dengan penilaian risiko yang dilakukan oleh polisi/otoritas yang sesuai.

4. Identitas seseorang yang memasuki stadion dengan akreditasi akan diperiksa dengan foto di lencananya. Hak istimewa stadion dan zonasi juga akan diperiksa.

5. Meskipun pengurus tidak boleh melakukan penggeledahan wajib di titik masuk stadion, siapapun yang menolak penggeledahan akan ditolak masuk ke stadion.

6. Jika barang terlarang atau berbahaya lainnya ditemukan selama penggeledahan, barang tersebut harus diserahkan kepada polisi atau disimpan di fasilitas yang disediakan.

7. Jika seseorang menyerahkan hak milik dan penguasaannya atas suatu benda yang dilarang masuk ke stadion dan tidak dapat dibawa ke tahanan polisi karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan, benda yang disita itu harus disimpan di tempat yang aman.

8. Jika ditetapkan selama pemeriksaan keamanan bahwa seseorang berada di bawah pengaruh alkohol atau zat memabukkan lainnya atau obat-obatan, orang tersebut akan ditolak masuk ke stadion.

Akses Penonton dengan Disabilitas

  1. Stadion harus menyediakan area tontonan yang dapat diakses oleh penonton penyandang disabilitas.

  2. Area tersebut harus memiliki akses dan jalur evakuasi yang sesuai, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus penonton yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Fadli Nasrudin

tirto.id - Hobi
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Iswara N Raditya