Menuju konten utama

Syarat Masuk Bali Bagi Wisatawan Domestik dan Internasional

Bagi wisatawan domestik yang akan masuk Bali wajib menunjukkan surat hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku hingga 14 hari sejak diterbitkan.

Syarat Masuk Bali Bagi Wisatawan Domestik dan Internasional
Suasana Desa Tradisional Penglipuran, Bangli, Bali, Jumat (12/8). ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/16.

tirto.id - Bali menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang sebagian besar ekonominya bergantung pada pariwisata.

Namun, sektor tersebut sedang terpuruk sebagai imbas pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia.

Setelah lebih dari tiga bulan menutup pariwisata, Pemerintah Provinsi Bali telah membuka kembali wilayahnya sejak 5 Juli 2020 lalu dengan mempersiapkan protokol kesehatan normal baru di sektor pariwisata.

“Saat ini pemerintah melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali bekerja sama dengan asosiasi pariwisata telah membentuk tim verifikasi untuk terjun ke usaha pariwisata dan mengecek penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa dikutip dari Baliprov.

Putu Astawa menyebutkan, pihak Pemprov Bali melalui Dinas Pariwisata telah mengajak asosiasi-asosiasi pariwisata seperti PHRI, ASITA, atau PAWIBA untuk membentuk tim verifikator protokol kesehatan di wilayah pariwisata.

“Kita kolaborasi agar target Oktober ini semua usaha pariwisata di Bali sudah tersertifikasi,” lanjutnya.

Standar CHS (Cleanliness, Health, Safety) yang telah ditetapkan World Health Organization (WHO) akan diterapkan untuk assessment setiap wilayah pariwisata.

“Jadi, protokol kedatangan, pelayanan, serta kebersihan tempat usaha harus memenuhi semua indikator ini,” ungkap Putu Astawa.

Ia menambahkan, adanya sertifikasi tempat wisata ini bertujuan untuk menghindari klaster baru penyebaran COVID-19.

Selain itu, sertifikat juga dapat digunakan sebagai modal kepercayaan para wisatawan maupun agen travel untuk memilih Bali sebagai lokasi pariwisata yang aman dan memperhatikan kesehatan wisatawan.

Di sisi lain, beberapa syarat juga diterapkan bagi masyarakat yang akan mengunjungi Bali.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Kontrol Lalu Lintas Wisatawan Masuk Bali Selama Adaptasi Normal Baru Menuju Komunitas yang Produktif dan Bebas dari COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Berikut adalah syarat untuk masuk Bali melansir Wonderful Indonesia:

1. Wisatawan domestik

- Memiliki kartu identitas, KTP, atau kartu lainnya

- Menunjukkan surat tes rapid dengan hasil non-reaktif yang berlaku hingga 14 hari sejak diterbitkan.

Surat ini wajib untuk setiap orang yang melakukan perjalanan ke Bali dengan tujuan apapun dan tinggal selama lebih dari tujuh hari.

- Untuk para wisatawan yang hanya transit di Bali, tetap wajib menunjukkan surat hasil tes rapid non-reaktif.

- Para wisatawan harus melakukan registrasi online pada laman https://cekdiri.baliprov.go.id

- Para wisatawan harus mengunduh aplikasi EHac dari Google Play Store (Android) atau Apple Store (iOS).

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, para wisatawan wajib mengisi data lengkap, dan mengklaim barcode yang akan diperiksa di gerbang keberangkatan bandara di Bali. Aplikasi tersebut wajib untuk tujuan melacak wisatawan selama periode Normal Baru.

2. Pekerja non-migran internasional

- Wajib menunjukkan surat kesehatan tes swab dengan hasil negatif

- Bagi wisatawan yang tidak memiliki surat hasil tes swab tersebut, wajib melakukan tes swab independen di Rumah Sakit Pemerintah atau di laboratorium khusus yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Provinsi Bali untuk Akselerasi Penanganan COVID-19

3. Pekerja Migran Indonesia

- Wajib melakukan tes swab di lokasi yang telah ditentukan Satuan Tugas Provinsi Bali untuk Percepatan Penanganan COVID-19, dan melakukan karantina sendiri sampai hasil tes keluar

- Pekerja migran dengan sertifikat kesehatan dari Satuan Tugas Provinsi Bali untuk Akselerasi Penanganan COVID-19 dapat melakukan karantina sendiri dengan pengawasan dari Satuan Tugas Gotong Royong setempat.

- Satuan Tugas Provinsi Bali untuk Akselerasi Penanganan COVID-19 bertanggung jawab untuk koordinasi dengan agen pekerja migran sehubungan dengan pemulangan pekerja migran dan teman sekapal untuk menyediakan akomodasi hingga penerbitan surat hasil tes swab.

4. Syarat tambahan untuk wisatawan internasional

- Para wisatawan dengan hasil tes swab positif akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Provinsi Bali untuk Percepatan Penanganan COVID-19

- Wisatawan internasional yang dianggap telah pulih akan dikawal oleh Satuan Tugas Provinsi Bali untuk Percepatan Penanganan COVID-19, yang kemudian akan ditempatkan di bawah karantina sendiri.

- Wisatawan internasional yang tidak memiliki KTP Bali namun dalam keadaan khusus di Bali, diizinkan untuk tinggal dengan memberikan hasil tes swab negatif dan melengkapi persyaratan serta surat jaminan yang dapat diunduh melalui https://cekdiri.baliprov/go.id

Baca juga artikel terkait SYARAT MASUK KE BALI atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari