Beberapa daerah yang menerapkan aturan khusus jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di antaranya Jogja, Bali, Surabaya, Solo hingga DKI Jakarta.
Bagi wisatawan domestik yang akan masuk Bali wajib menunjukkan surat hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku hingga 14 hari sejak diterbitkan.