tirto.id - Sejumlah pemerintah daerah di kota-kota besar memberlakukan ketentuan khusus terkait syarat dan aturan keluar masuk wilayahnya selama masa libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ketentuan syarat keluar-masuk wilayah sejumlah kota besar tidak sama persis, meski ada pesan khusus dari kepala daerah masing-masing untuk pencegahan Covid-19 saat libur akhir 2020.
Pada Kamis kemarin (17/12/2020), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sudah meminta semua pemda mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat. Upaya itu, kata dia dapat dilakukan dengan mewajibkan tes swab antigen pada pelaku perjalanan.
"Screening melalui swab antigen diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO [World Health Organization]," kata Wiku pada Kamis (17/12/2020), dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19.
Salah satu pemda kota besar yang sudah mengumumkan syarat keluar masuk di wilayahnya selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 adalah Kota Surabaya.
Syarat Keluar Masuk Surabaya
Walikota Surabaya Tri Rismaharini sudah menerbitkan 2 surat edaran untuk pengendalian kegiatan masyarakat pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penerbitan dua Surat Edaran (SE) itu diumumkan pada 12 Desember 2020, di laman Pemkot Surabaya.
Surat Edaran Walikota Surabaya pertama bernomor 443/1047/436.8.4/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Tempat Kerja pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sementara Surat Edaran Walikota Surabaya yang kedua ialah bernomor 443/1048/436.8.4/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SE pertama ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha. Lalu, SE kedua ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.
Ringkasan dari kedua surat edaran tersebut, sesuai yang disiarkan laman resmi Pemkot Surabaya, ada beberapa poin.
Pertama, warga Surabaya diimbau tidak melakukan liburan ke luar kota serta tetap berkumpul dan/ atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Kedua, warga atau penghuni yang telah melakukan perjalanan dari luar kota Surabaya lebih dari 2 hari, wajib untuk menunjukkan hasil Real Time (RT)-PCR/Swab Negatif saat datang ke Surabaya.
Ketiga, pekerja/karyawan yang telah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
Keempat, tes RT-PCR/Swab dapat dilakukan di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan (bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Kota Surabaya).
Kelima, tes RT-PCR/Swab dapat dilakukan langsung di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat Nomor 124 Surabaya (layanan 24 jam) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Keenam, tes TR-PCR/Swab itu tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Surabaya.
Ketujuh, mereka yang memiliki KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125.000 per orang apabila melakukan tes RT-PCR/Swab di puskesmas atau Labkesda.
Melalui dua surat edaran itu, Risma meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, para warga atau penghuni melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.
Editor: Agung DH