Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Perizinan Mendirikan Bengkel Kendaraan Umum

Syarat dan prosedur perizinan mendirikan bengkel umum kendaraan umum.

Syarat dan Prosedur Perizinan Mendirikan Bengkel Kendaraan Umum
Ilustrasi montir memodifikasi motor pesanan di bengkel usaha rumahan di Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Lucky R./kye/16

tirto.id - Bagi yang ingin mendirikan bengkel kendaraan bermotor, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Namun ketentuan dokumen dalam pendirian awal bengkel umum bisa berbeda dari setiap pemerintah daerah. Anda tidak dikenakan biaya apa pun dalam proses pendaftaran izin mendirikan bengkel umum, seperti ketentuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Syarat Mendirikan Bengkel Kendaraan Umum

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, untuk mendapatkan izin mendirikan bengkel umum kendaraan bermotor, maka harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto kopi KTP pemilik ataupun penanggung jawab usaha bengkel
  3. Surat kuasa pengurusan beserta foto kopi KTP apabila diwakilkan dalam pendaftarannya
  4. Foto kopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada) bagi kegiatan usaha berbadan hukum
  5. Foto kopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau izin lingkungan bagi yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pengamatan Lingkungan (UKL-UPL)
  6. Foto kopi Izin Lokasi jika melakukan pembebasan lahan dengan luasan lebih dari satu hektar.
  7. Foto kopi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) bagi yang wajib memilikinya
  8. Foto kopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Rekomendasi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Teknis.
Dalam pendaftaran untuk mendapatkan izin mendirikan bengkel umum, harus mengikuti juga prosedur dan mekanismenya.

Prosedur Perizinan Mendirikan Bengkel

Prosedur pendaftaran tersebut ialah sebagai berikut:

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan perizinan ke loket pendaftaran di Front Office.
  • Setelahnya, petugas loket pendaftaran akan menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon.
  • Perizinan tersebut kemudian akan diproses di back office.
  • Jika telah disetujui untuk diterbitkan, perizinan tersebut akan dicetak.
  • Draft perizinan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta oleh Kepala DPMPT.
  • Pemberian nomor dari petugas di bagian umum.
  • Dan terakhir dokumen perizinan akan diserahkan kepada pemohon.

Proses permohonan izin mendirikan bengkel umum kendaraan bermotor akan diproses selama paling tidak 18 hari.

Ketentuan tersebut bisa berbeda jika dari daerah lain, contohnya ketentuan dari Pemerintah Kota Bojonegoro.

Untuk mendapatkan izin usaha mendirikan bengkel di kota tersebut, maka harus menyisipkan Sertifikat Klasifikasi Bengkel dan Surat Izin Gangguan atau (HO).

Ketentuan penyisipan kedua dokumen tersebut dapat dikecualikan untuk bengkel kecil kendaraan roda 2 dan roda 3, tetapi Anda harus mendapatkan persetujuan warga masyarakat setempat pada radius 50 meter dari lokasi bengkel.

Berdasarkan Keputusan Kemenperindag nomor 191 tahun 2001, klasifikasi bengkel digolongkan menjadi tiga kelas tipe A, B, dan C. Klasifikasi tersebut ditentukan berdasarkan kemampuan, fasilitas, maupun teknisi yang terdapat pada bengkel tersebut.

Lalu untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan (HO) berdasarkan Peraturan Kemendagri no 27 tahun 2009, harus memenuhi persyaratan, di antaranya melampirkan formulir permohonan izin, foto kopi KTP pemohon, serta akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum, dan fotokopi status kepemilikan tanah.

Namun biasanya ada lampiran tambahan yang disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah.

Seperti Pemerintah Kota Jakarta yang salah satunya mewajibkan surat persetujuan dari tetangga sekitar dan/atau pengelola gedung.

Baca juga artikel terkait SYARAT MENDIRIKAN BENGKEL atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno