Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

Jika syarat-syarat telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Ilutrasi jenazah [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Ditinggal orang yang disayangi adalah hal menyedihkan, apalagi ketika almarhum tak ada bersama kita saat menghembuskan nafas terakhir karena sedang berada di luar negeri. Di sisi lain, mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri juga bukan perkara mudah.

Namun, proses pemulangan jenazah ke Indonesia biasanya dibantu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pengurusan administrasinya.

Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi seperti dilansir dari web resmi pemerintah, Indonesia.go.id:

  • Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
  • Paspor almarhum
  • Paspor pengiring jenazah yang berlaku
  • Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
  • Izin ekspor otoritas setempat
  • Certification of Sealing
  • Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas

Jika syarat-syarat telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Proses pemulangan jenazah bakal ditanggung sepenuhnya oleh Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika pihak keluarga menyatakan tidak mampu membiayai pemulangan jenazah. Dengan syarat, harus membuat surat pernyataan tidak mampu dan dikirimkan ke Kemenlu.

Jika keluarga jenazah berasal dari keluarga yang mampu dalam hal pembiayaan kepulangan, maka jangan khawatir, sebab KJRI dan KBRI tetap akan membantu urusan administrasi kepulangan.

Dalam pemilihan transportasi pemulangan bisa melalui darat maupun udara dengan proses pemulangan yang sama. Ada beberapa hal yang bakal dilakukan sebelum dipulangkan, yaitu:

1. Pihak yang berwenang akan mengurus jenazah melalui orang yang bertanggung jawab atau perusahaan yang bertanggung jawab

2. Setelah dinyatakan ada WNI yang meninggal dunia, selanjutnya pihak perusahaan bertanggung jawab untuk melaporkan kepada KJRI maupun pihak kepolisian

3. Apabila jenazah meninggal secara tidak wajar maupun di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukannya otopsi pada jenazah guna mengetahui penyebab kematian, otopsi ini juga berguna untuk mengklaim asuransi.

Pilihlah agen resmi untuk memulangkan jenazah, sebab jika tidak menggunakan agen atau jalur resmi ditakutkan akan menjadi kesempatan pihak tertentu mencari keuntungan, seperti penyeludupan narkoba.

Jika sudah memilih agen resmi atau jalur resmi untuk proses pemulangan, selanjutnya sudah menjadi urusan agen tersebut seperti mempersiapkan peti mati untuk sang jenazah.

Bagi yang menggunakan jalur darat, maka peti jenazah yang digunakan pun seperti pada umumnya. Jika jenazah dipulangkan melalui jalur udara, maka peti jenazah yang digunakan pun jelas berbeda dan mengikuti standar dari Dinas Kesehatan setempat dan petugas bandara di seluruh bandara di Indonesia. Untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi atau mengklik laman berikut ini Prosedur Pemulangan Jenazah.

Baca juga artikel terkait JENAZAH atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Alexander Haryanto